Hasilnya, pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan AR alias OB di Kabupaten Gowa. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang diketahui telah diubah warnanya menggunakan piloks merah untuk menghilangkan ciri-ciri kendaraan.

Satu Terduga Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri

Sementara itu, FI sempat melarikan diri. Namun, melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, remaja tersebut akhirnya didampingi orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.

“Melalui pendekatan yang humanis kepada pihak keluarga, terduga pelaku FI akhirnya bersedia menyerahkan diri sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” kata Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu unit Yamaha Mio M3 milik korban yang telah diubah warnanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Al Ashar.

AR mengaku sepeda motor korban didorong menggunakan Honda Scoopy yang dikendarai FI menuju lokasi yang dianggap aman. Setelah itu, AR menyambung kabel kontak sepeda motor hingga mesin dapat dihidupkan sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa kabur.

Motif Pencurian

Kedua terduga pelaku juga mengaku menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut untuk menunjang aktivitas dan kebutuhan sehari-hari.

Karena kedua terduga pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba.

“Untuk menjamin proses penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Rudi Adri Purwanto. ** (HW | MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *