HUKRIM,SULENGKA.ID- Personel Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Al Ashar, BTN Somba III, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang masih berstatus pelajar.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (16) alias OB dan FI (15), warga Kecamatan Gantarang. Keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik SB (54) saat korban melaksanakan salat Subuh di Masjid Al Ashar pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 Wita.
Kronologi Pencurian
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., mengatakan, peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di halaman masjid sebelum melaksanakan salat Subuh.
“Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” ujar IPTU Rudi Adri Purwanto.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menerima laporan tersebut, personel Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos., segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi identitas para terduga pelaku beserta keberadaannya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita, tim gabungan memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Gantarang. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya sebagaimana terekam kamera CCTV.
Terduga Pelaku Kabur ke Kabupaten Gowa Sulsel
Penyelidikan kemudian berkembang dan diketahui kedua terduga pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Gowa. Tim gabungan selanjutnya berkoordinasi dengan personel kepolisian setempat untuk melakukan pengejaran.
Hasilnya, pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan AR alias OB di Kabupaten Gowa. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang diketahui telah diubah warnanya menggunakan piloks merah untuk menghilangkan ciri-ciri kendaraan.
Satu Terduga Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri
Sementara itu, FI sempat melarikan diri. Namun, melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, remaja tersebut akhirnya didampingi orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
“Melalui pendekatan yang humanis kepada pihak keluarga, terduga pelaku FI akhirnya bersedia menyerahkan diri sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” kata Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu unit Yamaha Mio M3 milik korban yang telah diubah warnanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Al Ashar.
AR mengaku sepeda motor korban didorong menggunakan Honda Scoopy yang dikendarai FI menuju lokasi yang dianggap aman. Setelah itu, AR menyambung kabel kontak sepeda motor hingga mesin dapat dihidupkan sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa kabur.
Motif Pencurian
Kedua terduga pelaku juga mengaku menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut untuk menunjang aktivitas dan kebutuhan sehari-hari.
Karena kedua terduga pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba.
“Untuk menjamin proses penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Rudi Adri Purwanto. ** (HW | MR)
