DAERAH, SULENGKA.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, siap melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar dalam kota Bulukumba.

Menurut Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Bulukumba, Agus Wijaya, penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya penataan ruang dan pemusatan perbelanjaan.

“Untuk aktifitas penjual di trotoar tentu itu melanggar dan akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang untuk melakukan penertiban,” tegas Agus Wijaya, saat dikonfirmasi pada minggu (23/03/2025).

Agus Wijaya juga mengatakan bahwa pemerintah akan membuat perencanaan untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai peraturan turunan yang lebih detail dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ada.

“Kami berharap agar pedoman penataan ruang menjadi acuan bagi seluruh masyarakat khususnya pelaku ekonomi di kawasan-kawasan utama dalam kota Bulukumba,” tambah Agus Wijaya.

Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa penertiban tersebut dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dan meningkatkan perekonomian daerah.

Pedagang di trotoar kota Bulukumba tuai kritik

Sebelumnya, aktivitas pedagang di sepanjang trotoar kota Bulukumba tuai kritikan dari Ketua Jaringan Tani Bulukumba, Sappewali Kutong.

Menurut Sappewali, kemacetan di Bulukumba di duga di sebabkan oleh penataan ruang yang kurang baik dalam kota.

“Trotoar di sepanjang Jalan Lanto Dg Pasewang ke Caile sebagian besar di jadikan sebagai tempat jualan, sehingga menyebabkan kemacetan,” kata Sappewali.

Bahkan Sappewali  menyinggung keberadaan Pasar Sentral Bulukumba yang di bangun megah. Namun, kata Sappewali belum menjadi pusat perbelanjaan masyarakat.

“Kemudian buat apa di bangun pasar sentral yang megah, kalau perbelanjaan masyarakat tidak terpusat?,” Tanya Sappewali.

Lebih lanjut, Sappewali berharap penataan kota yang layak huni dan berkelanjutan di Bulukumba harus menjadi prioritas. Agar mampu mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam kota yang berkualitas.

“Kita harus memiliki penataan kota yang baik, sehingga dapat mencegah masalah sosial di masyarakat dan mewujudkan keseimbangan. Antara kepentingan ekonomi dan pengguna jalan lain,” kata dia. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *