HUKRIM,SULENGKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pria, MA alias A (21) dan HG alias H (28), yang terbukti memiliki atau sedang menguasai barang terlarang tersebut.

37 Saset Sabu Siap Edar Diamankan

Kedua pelaku di amankan pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di Lingkungan Jawi-jawi Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba

Selain mengamankan dua orang pelaku, Tim Opsnal Narkoba juga berhasil menyita barang bukti sabu dari penguasaan keduanya yang telah di kemas ke dalam plastik bening sebanyak 37 saset dan barang bukti tersebut siap di edarkan.

Kasat Narkoba: Barang Akan di Jual Melalui Medsos

Kasat Narkoba, AKP Syamsuddin mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku barang bukti sabu tersebut rencananya akan di jual atau di edarkan di wilayah Bulukumba melalui media sosial Instagram.

“Dari pengakuannya, kedua tersangka menjual sabu tersebut lewat media sosial dengan cara atau sistem tempel di lokasi yang telah di tentukan jika sudah terjadi kesepakatan,” jelas Kasat Narkoba Polres Bulukumba pada Senin (14/04/2025).

Kedua Pelaku di Tetapkan sebagai Tersangka

Kedua pelaku tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Barang bukti yang di amankan dari tangan keduanya yakni 37 saset sabu, 2 skil atau alat timbangan, 1 pcs plastik klip kosong, 3 unit handphone, dan 2 unit sepeda motor.

Hasil Pemeriksaan Laboratorium

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif sabu dengan berat bersih 5,3214 gram. Saat ini, kedua tersangka telah di amankan di Polres Bulukumba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *