SULENGKA.ID, SINJAI — Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhadi Samad, menghadiri Exit Meeting Verifikasi Usulan Hutan Adat Karampuang di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (21/11/2025) pagi.
Pada pertemuan tersebut, Tim Terpadu memaparkan hasil temuan sementara selama proses verifikasi lapangan kepada Pemerintah Daerah dan perwakilan masyarakat adat. Pemaparan mencakup entitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Karampuang, ikatan kekeluargaan, narasi sosio-agraria, hingga identifikasi objek Karampuang yang menjadi dasar pengusulan hutan adat.
Hasil verifikasi ini menjadi komponen penting dalam pengambilan keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penetapan hutan adat ke depan.
“Berdasarkan yang kami temukan di Karampuang, terdapat relasi konsep To Manurung pada komunitas adat se-Sulawesi Selatan. Ada hubungan yang kuat antara kisah leluhur dengan ritual adat yang masih dijalankan hingga saat ini,” ungkap Ketua Tim Verifikasi Terpadu, Emban Ibnurusyd.
Sementara itu, Sekda Sinjai menyampaikan bahwa dari total lebih dari 1.000 hektar lahan yang diusulkan sebagai hutan adat, sekitar 995 hektar dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon hutan adat berdasarkan hasil akhir sementara.
Menurutnya, penetapan kawasan tersebut sebagai hutan adat akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat adat setempat.
“Dengan penetapan hutan adat, masyarakat diberikan hak untuk memanfaatkan kawasan tersebut. Namun tanggung jawab menjaga dan melestarikan alam tetap menjadi hal utama jangan sampai terjadi kerusakan seperti hutan gundul,” tegas Sekda.
Ia berharap proses penetapan dapat segera rampung, menyusul hutan adat lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan di Kabupaten Sinjai.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Camat Bulupoddo, AMAN Sinjai, perwakilan Dinsos Sulsel, Direktorat PKTHA Kementerian Lingkungan Hidup, KPH Tangka, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
