SULENGKA.ID, BULUKUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba mengikuti kegiatan Penguatan Keanggotaan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) melalui pemanfaatan aplikasi JAGA DESA.

Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Selasa (28/7/2026) tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Republik Indonesia dengan ABPEDNAS Pusat, serta kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan DPD ABPEDNAS Provinsi Sulawesi Selatan. Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan Program JAGA DESA di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas percepatan pengisian data keanggotaan ABPEDNAS pada aplikasi JAGA DESA. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan serta pendampingan pembangunan desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin J., menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Program JAGA DESA. Menurutnya, program tersebut menjadi instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa.

“Program JAGA DESA sangat kami dukung karena setiap desa memiliki aplikasi yang terhubung langsung dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Melalui sistem ini, proses pendampingan, pengawasan, serta penyampaian informasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi,” ujarnya.

Ia berharap pemanfaatan aplikasi JAGA DESA dapat mendorong pemerintah desa semakin tertib dalam pengelolaan administrasi, pelaksanaan pembangunan, serta penggunaan anggaran, sehingga mampu meminimalkan potensi penyimpangan dan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *