SULENGKA.ID BULUKUMBA — Tim URC Resmob Polres Bulukumba mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SS (33), warga BTN Bonto Kamase, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang. Ia diamankan di kediamannya pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Penangkapan dipimpin Dantim URC Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muh. Usman. Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengatakan, pencurian berlangsung pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. Korban, perempuan berinisial NA (49), merupakan seorang ASN yang tinggal di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta keberadaannya. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya perlawanan,” ujar AKP Andi Imran, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban meninggalkan rumah untuk menunaikan salat Subuh. Saat rumah dalam keadaan kosong, SS diduga mengambil kunci yang disimpan korban di dalam pot bunga.
Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membuka pintu rumah. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku mengambil dompet berisi uang tunai dan telepon seluler milik korban. Ia selanjutnya meninggalkan rumah melalui pintu depan dan mengembalikan kunci ke lokasi semula.
Pencurian baru diketahui korban setelah pulang dari masjid. Saat itu, korban mendapati telepon selulernya telah hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Bulukumba agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Dari rangkaian penyelidikan, Tim URC Resmob berhasil mengantongi identitas SS sekaligus mengetahui lokasi keberadaannya. Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga sebagai hasil kejahatan.
Tiga telepon seluler yang diamankan masing-masing terdiri atas satu unit Oppo A5 warna putih, Oppo A17K warna emas, dan Oppo Reno warna silver.
Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui perbuatannya. Ia menyebut menemukan kunci rumah korban sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang, termasuk telepon seluler serta dompet.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan akses mobile banking yang terhubung dengan salah satu ponsel korban. Akses tersebut disebut digunakan untuk melakukan top up e-wallet milik tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga mengakui menggunakan barang hasil pencurian untuk kepentingan pribadi. Uang yang diakses melalui mobile banking korban diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba dan judi online,” jelasnya.
SS kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulukumba. Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bulukumba menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan secara profesional untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh serta memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai aturan.
