Faktor lain yang turut menyumbang angka perceraian antara lain mabuk (125 kasus), judi (118 kasus), poligami (34 kasus), murtad (30 kasus), zina (18 kasus), dihukum penjara (18 kasus), madat atau penyalahgunaan narkotika (15 kasus), cacat badan (13 kasus), serta kawin paksa (9 kasus).
Data ini memperlihatkan bahwa persoalan rumah tangga tidak hanya dipengaruhi oleh aspek ekonomi, tetapi juga faktor sosial, perilaku, hingga konflik internal pasangan.
Dengan tingginya angka perceraian akibat perselisihan, berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan edukasi dan pendampingan keluarga, guna menekan angka perceraian serta memperkuat ketahanan rumah tangga di Sulawesi Selatan.
Tag:
