SULENGKA.ID, NEWS — Kasus perceraian di Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan tren yang didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026 (Perkara tahun 2025), total perceraian tercatat mencapai 13.323 kasus dengan beragam penyebab.

Dari seluruh faktor yang tercatat, perselisihan berkepanjangan menjadi penyumbang terbesar dengan 10.574 kasus. Angka ini jauh melampaui faktor lainnya, menunjukkan bahwa konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan menjadi pemicu utama berakhirnya pernikahan.

Selain itu, faktor meninggalkan salah satu pihak juga menempati posisi kedua dengan 1.615 kasus. Kondisi ini umumnya terjadi ketika salah satu pasangan tidak lagi menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi perhatian serius dengan jumlah 394 kasus. Sementara itu, faktor ekonomi tercatat sebanyak 360 kasus, yang menunjukkan tekanan finansial masih menjadi salah satu pemicu perceraian di wilayah ini.

Faktor lain yang turut menyumbang angka perceraian antara lain mabuk (125 kasus), judi (118 kasus), poligami (34 kasus), murtad (30 kasus), zina (18 kasus), dihukum penjara (18 kasus), madat atau penyalahgunaan narkotika (15 kasus), cacat badan (13 kasus), serta kawin paksa (9 kasus).

Data ini memperlihatkan bahwa persoalan rumah tangga tidak hanya dipengaruhi oleh aspek ekonomi, tetapi juga faktor sosial, perilaku, hingga konflik internal pasangan.

Dengan tingginya angka perceraian akibat perselisihan, berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan edukasi dan pendampingan keluarga, guna menekan angka perceraian serta memperkuat ketahanan rumah tangga di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *