HUKRIM, SULENGKA.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang pria berinisial KL (45), warga Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.55 WITA di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu sachet sedang dan satu sachet besar berisi sabu, satu unit handphone, serta timbangan digital (skil) yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa penangkapan KL bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal.
“Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian, tim berhasil mengamankan KL beserta barang bukti saat melintas di Jalan Pisang, Kota Bulukumba,” ungkap AKP Akhmad Risal, Sabtu 26 Juli 2025.
Barang bukti sabu yang diamankan kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya menunjukkan bahwa sabu tersebut memiliki berat bersih 8,5909 gram. Selain itu, hasil tes urine KL juga menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin.
“Saat ini KL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Akhmad Risal.
Penangkapan ini menjadi salah satu upaya tegas Polres Bulukumba dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bulukumba.*
