Penulis : Hendra Wiranto

PERTANIAN, SULENGKA.ID – Harga beli gabah petani di Bulukumba anjlok, di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah di tetapkan presiden Prabowo melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI No 2 tahun 2025.

Di ketahui HPP gabah yakni Rp.6500, namun pada faktanya di kabupaten Bulukumba harga beli gabah petani hanya berkisar Rp6.300 sampai Rp5.700, bahkan banyak petani yang terpaksa menjual gabah mereka di harga 5.000 rupiah saja.

Tengkulak dari Luar Rugikan Petani Bulukumba

Sebelumnya, Koordinator Perkumpulan Penggilingan dan Pedagang Padi (Perpadi) Wilayah V Sulawesi Selatan, Andi Syamsir mengatakan ketidakstabilan harga gabah petani, di karenakan karena ulah tengkulak dari luar daerah yang masuk di Bulukumba.

“Saat mitra Bulog tidak bisa lagi menyerap karena kapasitas gudang sudah penuh, tengkulak dari luar daerah ini masuk dan memainkan harga,” ungkap Syamsir.

Dimana Peranan  Satgas Pangan?

Pernyataan Koordinator Perpadi itu di pertanyakan Forum Pemerhati Masyarakat Sipil (FPMS). Wakil Ketua FPMS Bulukumba, Amin Lahaseng pertanyakan keberadaan dan fungsi pengawasan Satgas Pangan Bulukumba yang di bentuk oleh pemerintah.

“Bukankah telah ada Satgas Pangan yang di bentuk pemerintah untuk untuk mengawasi dan memastikan kestabilan harga gabah petani sesuai HPP,” tanya dia, kamis (10/04/2025).

Amin juga menyayangkan, jika karena ulah tengkulak dari luar daerah bebas masuk di Kabupaten Bulukumba memainkan harga gabah, sehingga membuat kerugian besar para petani di Bulukumba.

“Ini sudah kelewatan, bukankah Satgas Pangan ini adalah gabungan institusi. Termasuk dari TNI dan Polri, Kok Bisa lolos ini tengkulak,” kata Amin.

Lanjut Amin pertanyakan keberadaan Satgas Pangan tersebut, “apakah di Bulukumba tidak ada Satgas Pangan,” Tanyanya.

Satgas Pangan Dinilai Gagal

Sehingga, Amin menganggap Satgas Pangan di Bukukumba lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Tugas utama satgas ini untuk memastikan harga gabah di tingkat petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Seperti yang telah di tetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI No 2 tahun 2025,” jelas Amin.

Hingga berita ini di terbitkan, redaksi sulengka.id masih berusaha mencari informasi. Terkait siapa yang tergabung dalam Satgas Pangan di Kabupaten Bulukumba. (**)