Penulis : Hendra Wiranto

HUKRIM, SULENGKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria ditangkap dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu yang meresahkan masyarakat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WA (29), warga Kelurahan Bintarore, dan ID (45), warga Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, berhasil diamankan beserta barang bukti 10 sachet sabu siap edar dengan berat bersih 0,4310 gram.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Bintarore. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka WA diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat digeledah, petugas mendapati 10 sachet sabu di tangan WA. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, WA mengaku bahwa sabu tersebut milik ID, yang kemudian menjadi target pengembangan kasus.

Tak butuh waktu lama, tim opsnal berhasil membekuk ID di Kota Makassar pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025. Kepada petugas, ID mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya dan ia menitipkannya kepada WA untuk diedarkan.

Kapolres Bulukumba melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsuddin, SE, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan. Barang bukti telah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung sabu,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

AKP Syamsuddin menegaskan, kedua tersangka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba,” tegasnya.