SULENGKA.ID, POLITIK –– Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan penerapan metrologi legal di Kabupaten Bulukumba, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Metrologi Kementerian Perdagangan RI serta DPRD Provinsi Jawa Barat pada 5–8 November 2025.
Kunjungan kerja tersebut difokuskan pada pembahasan terkait pengawasan tera ulang dan akurasi alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), uuntuk memastikan perlindungan konsumen dalam setiap transaksi bahan bakar.
Menurut Fahidin, pengawasan metrologi di SPBU sangat krusial untuk menjamin masyarakat mendapatkan jumlah bahan bakar sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.
“Tera ulang dan pengujian alat ukur harus dilakukan secara rutin agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama konsumen,” ujar Fahidin HDK di sela kunjungan.
Berdasarkan hasil konsultasi, terdapat beberapa metode pengawasan yang diterapkan Dirjen Metrologi dan DPRD Jawa Barat, di antaranya:
- Pemeriksaan rutin berkala terhadap alat ukur (flowmeter) SPBU untuk memastikan akurasi sesuai standar pemerintah.
- Tera ulang tahunan, minimal satu kali setiap tahun, atau sewaktu-waktu bila ada keluhan masyarakat.
- Pengujian sampel bahan bakar guna memastikan kualitas sesuai standar nasional.
- Audit dokumentasi terkait catatan pengisian dan tera ulang untuk menjamin kepatuhan SPBU terhadap regulasi.
- Pemberian sanksi tegas bagi SPBU yang melanggar aturan, mulai dari denda hingga penutupan sementara.
- Toleransi susut hasil ukur ditetapkan maksimal hanya 0,5 persen.
Selain itu, Fahidin mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bulukumba segera membentuk Bidang Metrologi dan Tera Ulang di bawah Dinas Perdagangan, guna memperkuat fungsi pengawasan daerah.
“Kami juga merekomendasikan agar minimal lima tenaga ahli bersertifikat metrologi diangkat untuk mendukung efektivitas pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, permohonan bantuan peralatan tera ulang dari Dinas Perdagangan Bulukumba dijadwalkan akan direalisasikan tahun depan melalui program Dirjen Metrologi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap SPBU dan memastikan keadilan dalam setiap transaksi antara pengusaha dan konsumen bahan bakar.
