SULENGKA, BULUKUMBA — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian pria berinisial HR alias AN di wilayah Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, terus bergulir. Polres Bulukumba kini memasuki tahap penyidikan dan mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap fakta di balik peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.

Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Rahmat Kurniawan, mengungkapkan bahwa perkara tersebut ditangani Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Pidana Umum (Pidum). Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan guna melengkapi bahan penyidikan.

“Penanganan perkara masih berjalan. Tim penyidik saat ini melakukan pemeriksaan lanjutan atau BAP terhadap para saksi untuk mendalami peristiwa tersebut,” ujar Iptu Rahmat Kurniawan, Kamis (29/10/2026).

Berawal dari Aduan Dugaan Pencurian Ponsel

Sebelum peristiwa kematian tersebut, HR alias AN dilaporkan oleh SU, warga Kecamatan Kajang, atas dugaan pencurian telepon seluler. Aduan itu berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 7 Oktober 2026 dan disampaikan kepada pihak kepolisian pada 10 Oktober 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah menerima hasil autopsi korban pada Rabu (21/10/2026). Hasil tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami dalam proses penyidikan.

Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap 27 orang saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam informasi dan mencocokkan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sampai Kamis (29/10/2026), sebanyak tujuh saksi telah menjalani pemeriksaan ulang. Ketujuhnya merupakan anggota kepolisian.

Penyidik Panggil Saksi Sipil di Kajang

Pada hari yang sama, tim Unit Pidana Umum mendatangi Kecamatan Kajang dengan membawa surat panggilan bagi sejumlah saksi dari kalangan sipil.

Pemeriksaan direncanakan berlangsung langsung di wilayah Kajang apabila kondisi memungkinkan dan para saksi bersedia memberikan keterangan di lokasi tersebut.

Menurut Iptu Rahmat, pemeriksaan lanjutan menjadi bagian penting dalam mengumpulkan keterangan serta mengungkap fakta yang berkaitan dengan perkara kematian AN.

“Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi keterangan para saksi dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara ini. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atau penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.

Gelar perkara nantinya akan menjadi salah satu tahapan untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan tindak lanjut berdasarkan keterangan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Empat Personel Polri Masih Jalani Patsus

Di sisi lain, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian dalam perkara tersebut ditangani secara terpisah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Hingga Kamis (29/10/2026), empat personel kepolisian dilaporkan masih menjalani penempatan khusus atau patsus di Polda Sulsel.

Penanganan melalui jalur Propam tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian, sementara proses penyidikan perkara kematian AN terus berjalan melalui fungsi Reskrim Polres Bulukumba.

Iptu Rahmat menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani kasus tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada masyarakat setelah pelaksanaan gelar perkara berikutnya dan terdapat hasil resmi yang dapat diinformasikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *