Penulis : Hendra Wiranto

Hukrim,Sulengka.id –– Kapolrestabes Makassar jajaran Polda Sulsel jadi sorotan para aktivis Mahasiswa usai menangkap dan mentersangkakan delapan Mahasiswa setelah lakukan unjuk rasa di jalan Sultan Alauddin (08/07/2024) kemarin.

Delapan Mahasiswa yang di tersangkakan merupakan aktivis yang tergabung dalam Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI). Bermula saat mereka gelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan menolak program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berakhir bentrok antara Mahasiswa dengan aparat kepolisian.

Dalam bentrok tersebut di kabarkan satu orang Polisi mengalami luka hingga mendapatkan perawatan medis, dan delapan Mahasiswa berakhir jadi tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Tri Wahyudi, Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu (Asatu) Kabupaten Bulukumba itu mengatakan tak sewajarnya pihak kepolisian langsung menjadikan tersangka para pendemo tersebut.

Menurutnya, terjadi keributan hingga mengakibatkan bentrok antara pihak kepolisian dengan Mahasiswa berawal dari pembubaran paksa para demonstran.

“Sesuai dari pengamatan saya pada video yang beredar di media sosial kita bisa melihat tindakan aparat kepolisian dalam membubarkan massa aksi dengan cara represif terhadap  sejumlah aktivis KAMRI,” Tutur Tri.

Kata Tri, harusnya pihak kepolisian menjaga keamanan dan keselamatan teman-teman aksi dari oknum yang tidak bertanggung jawab (penyusup), bukan malah melakukan tindakan represif kepada peserta Aksi.

“Mestinya kepolisian mengedepankan pendekatan secara persuasif terhadap para peserta aksi demonstran,” Kata dia.

Mencederai Nilai Demokrasi

Kejadian naas tersebut disayangkan Aktivis Asatu itu, ia menganggap pihak kepolisian dari Polrestabes Makassar telah mencederai nilai-nilai demokrasi di indonesia.

“Sejatinya dalam undang-undang no 9 tahun 1998 menjamin akses dan keamanan atas seluruh bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Termasuk dalam hal kebebasan memberikan pendapat di muka umum. Serta menganalisis bagaimana seharusnya wewenang kepolisian negara Republik Indonesia terhadap penanganan ketika terjadi aksi unjuk rasa,” Tambah Tri.

Lain halnya disampaikan Kapolrestabes Makassar, dilansir dari sulsel.idntimes.com, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bentrokan terjadi karena pendemo menutup ruas jalan Sultan Alauddin. Yang merupakan akses utama dari dan ke Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Kemacetan akibat unjuk rasa itu di anggap sudah mengganggu, aparat kepolisian kemudian memutuskan untuk membubarkan paksa aksi unjuk rasa.

“Aksi di bubarkan karena tidak ada pemberitahuan dan sudah anarkis dengan bakar ban, tutup jalan dan sandera mobil. Sehingga mengakibatkan kemacetan panjang,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada media, Senin (8/7/2024).

Selain itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa delapan mahasiswa kini langsung di tahan. 

Mereka adalah AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20)

“Sudah tersangka dan langsung di tahan,” kata Devi di kutip di Liputan6.com, Selasa (9/7/2024)

Kendati demikian, Aktivis dari Asatu Bulukumba itu berencana akan lakukan aksi solidaritas. Menuntut pembebasan para aktivis KAMRI yang di tahan itu.

“Kami akan membangun konsolidasi kepada para teman-teman aktivis. Baik dari Bulukumba dan Mahasiswa di Makassar untuk gelar aksi solidaritas,” Tutup Tri Wahyudi.