HUKRIM, SULENGKA.ID – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal dikeluhkan warga di Perumahan BTN Ayu Krida, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Warga menyebut aktivitas pertambangan itu merusak akses jalan perumahan dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Alat berat terlihat mengeruk material tanah bercampur pasir, sementara truk pengangkut material hilir mudik melintasi kawasan pemukiman warga. Akibatnya, jalanan menjadi rusak parah, berlumpur, dan licin.
“Kami selaku warga perumahan sangat dirugikan. Kondisi jalanan sudah rusak karena truk-truk itu keluar masuk di perumahan,” ungkap A. Alkhaifal, salah satu warga BTN Ayu Krida, Selasa (15/7/2025).
Alkhaifal juga menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan dikelola oleh seseorang berinisial IR.
“Ini jelas kegiatan ilegal, tidak ada izin yang ditunjukkan kepada warga atau pemerintah desa,” tegasnya.
Kepala Desa Taccorong Ambil Tindakan
Menanggapi keluhan warga, Kepala Desa Taccorong, Jamri, langsung turun ke lokasi tambang dan meminta pengelola menghentikan aktivitas penambangan. Ia mengaku terkejut karena akses tambang itu berada tepat di depan Kantor Polres Bulukumba.
“Saya awalnya tidak percaya karena jalan keluar-masuk truk itu berhadapan langsung dengan kantor polisi. Kenapa tidak ditegur atau dilarang?” ujarnya.
Jamri menyebut, pengelola tambang bukan warga setempat, melainkan warga luar desa yang mengklaim telah membeli lahan. Ia juga menyayangkan tidak adanya koordinasi dari pihak pengelola sebelum melakukan aktivitas pengerukan.
“Dan masuk tidak ketuk pintu. disana itu ketinggiannya sekitar 8 meter yang dikeruk. Ini sangat membahayakan dan bisa menimbulkan longsor, apalagi berdampingan dengan lahan warga,” tegas Jamri.
Untuk mencegah tambang ilegal kembali beroperasi diam-diam, Jamri telah menginstruksikan kepala dusun melakukan patroli rutin dan penjagaan di sekitar lokasi.
DLHK Bulukumba Turun Tangan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba juga telah mengecek lokasi tambang beberapa saat setelah kunjungan kepala desa. Nurdin, menuturkan bahwa saat timnya tiba di lokasi, aktivitas alat berat telah dihentikan.
“Kami tetap menegaskan kepada pengelola untuk tidak lagi melakukan aktivitas sebelum izin lengkap dipenuhi,” kata Nurdin.
Namun, menurut Nurdin, pengelola tambang berdalih bahwa mereka tidak sedang melakukan pertambangan, melainkan hendak membangun kolam di lokasi tersebut.
“Mereka bilang hanya gali tanah untuk kolam, bukan menambang,” pungkasnya. ***

