Penulis : Hendra Wiranto

HUKRIM, SULENGKA.ID – Masyarakat Kabupaten Bulukumba, Sulsel digemparkan oleh peristiwa ledakan Bom yang terjadi di Kecamatan Kajang, Desa Lolisang pada Selasa malam, (1/7/2025).

Ledakan tersebut akibatkan rumah hancur dan merenggut nyawa seorang perempuan, warga Desa Lolisang, yakni JS atau Jasmawati.

Dugaan kuat bahwa insiden ini terkait dengan aktivitas penggunaan bom rakitan yang biasa digunakan dalam praktik penangkapan ikan ilegal.

Tanggapan Kapolres Bulukumba

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto mengatakan bahwa hasil pemeriksaan awal dari tim Gegana Brimob Polda Sulsel yang melakukan sterilisasi lokasi, menyatakan bahwa bahan peledak yang digunakan merupakan bom ikan, biasa dipakai dalam praktik penangkapan ikan secara ilegal.

“Jadi, sumber, alat-alat yang digunakan, rangkaian yang digunakan, itu dari tim Gegana menyampaikan, ‘Pak, ini biasa digunakan untuk bom ikan’,” kata AKBP Restu dilansir dari detik.com.

Dari lokasi kejadian, aparat menemukan sejumlah bahan peledak rakitan yang langsung diamankan untuk dimusnahkan. Polisi juga memastikan tidak ada korban jiwa lain dalam insiden ini.

Kapolres menambahkan bahwa saat ini pihaknya bersama tim Laboratorium Forensik (Labfor) tengah mempersiapkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi komposisi bahan peledak, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan korban dalam peredaran bom ikan lintas daerah.

“Ini yang sedang kami dalami. Apakah korban hanya menyimpan atau ada jaringan yang lebih luas terkait distribusi bom ikan di wilayah Sulsel,” tegas AKBP Restu Wijayanto.

Tanggapan Aktivis Mahasiswa

Menanggapi hal ini, Ilham Haikal, seorang aktivis mahasiswa dari Maritim Muda Bulukumba (MMb), ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari penggunaan bom ikan.

“Penangkapan ikan dengan bom rakitan bukan hanya ilegal, tetapi sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan nyawa manusia,” tegas Ilham.

Menurut Ilham, praktik ini merusak terumbu karang — rumah alami bagi berbagai jenis ikan — dan menyebabkan kematian massal biota laut, termasuk spesies yang tidak ditargetkan.

“Ledakan juga bisa mencederai, bahkan membunuh pelakunya sendiri, apalagi jika tidak memahami bahaya bahan peledak yang digunakan,” tambahnya.

Perspektif Hukum

Secara hukum, penggunaan bom rakitan dalam aktivitas perikanan jelas dilarang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009. Pasal 8 ayat (1) secara tegas menyatakan:

“Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan bahan peledak, bahan beracun, bahan berbahaya lainnya, dan/atau alat dan/atau cara yang dapat merusak dan/atau mengancam kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya dalam kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”

Pelaku pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 84, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan bahan peledak secara ilegal.

Imbauan dan Aksi Preventif

MMB mengajak seluruh masyarakat pesisir dan para nelayan untuk menghentikan penggunaan bom atau bahan berbahaya lainnya dalam penangkapan ikan. Mereka juga menekankan pentingnya upaya preventif melalui edukasi dan pengawasan.

“Kami mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk lebih aktif melakukan penyuluhan, pelatihan, dan penegakan hukum. Jangan tunggu sampai jatuh korban berikutnya,” kata Ilham.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik pengeboman ikan untuk segera melaporkan kepada aparat berwenang atau dinas terkait, agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Lindungi Laut, Jaga Masa Depan

Ledakan di Kajang menjadi peringatan keras akan dampak destruktif dari praktik ilegal penangkapan ikan. MMB menyerukan semangat kolektif untuk menjaga kelestarian laut demi masa depan bangsa.

“Bersama lindungi laut kita, jaga masa depan bangsa. Kita muda, kita bisa wujudkan poros maritim dunia,” tutup Ilham. ***