HUKRIM,SULENGKA.ID-Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak pencurian di Kecamatan Ujung Bulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kronologi

Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah milik ST (59), seorang pensiunan yang berdomisili di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentengnge.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, rumah korban terlebih dahulu mengalami kebakaran yang bermula dari kamar tidur bagian belakang sebelum api merambat ke bagian depan rumah hingga menghanguskan tempat usaha barbershop milik korban.

Akibat kebakaran tersebut, rumah beserta berbagai barang berharga milik korban ludes terbakar, termasuk lemari pakaian, tempat tidur, dokumen penting seperti ijazah, BPKB kendaraan, SK pensiun, Kartu Keluarga, serta harta benda lainnya.

Namun, setelah kebakaran, korban mulai merasa curiga karena sejumlah barang berharga miliknya juga diketahui hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan kemudian melaporkannya ke Polsek Ujung Bulu.

Tiga Terduka Pelaku Diringkus Polisi

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku beserta keberadaannya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial SS (18), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, DR alias A (18), warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, dan TB alias RC (43), warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu.

Ketiganya diamankan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap adanya dugaan bahwa pembakaran rumah dilakukan setelah aksi pencurian berlangsung.

“Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid.

Lebih lanjut, Andi Imran mengungkapkan bahwa TB alias RC diduga menjadi otak di balik rencana pembakaran rumah setelah aksi pencurian dilakukan.

“Pelaku TB alias RC yang mengusulkan agar rumah korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak atau bekas pencurian. Sementara pelaku lainnya berperan dalam melakukan aksi pencurian,” jelasnya.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat ban mobil lengkap dengan velg, satu unit televisi merek LG 46 inci, satu kompor gas, satu speaker aktif, enam unit mesin air, delapan tabung gas ukuran 3 kilogram, satu tabung gas ukuran 12 kilogram, serta empat velg mobil Chevrolet Spin beserta ban ukuran ring 15.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses penyidikan. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *