Penulis : Muhammad Rizal

SULENGKA.ID, NEWS — ‎Sejumlah barang bukti yang menjadi temuan Polisi pada peristiwa ledakan di Desa Lolisang menunjukan bahwa ledakan tersebut berasal dari perakitan bom untuk aktivitas penangkapan ikan.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman apakah perakitan bahan peledak tersebut digunakan sendiri atau dikomersilkan.

Dari peristiwa itu, satu warga meregang nyawa. Korban diketahui seorang perempuan berinisial JS atau Jasmawati (43).

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bom ikan dalam aktivitas penangkapan ikan.

Selain membahayakan keselamatan, hal tersebut juga merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.

‎”Tindakan ilegal seperti ini diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar,” tegasnya.

‎Polres Bulukumba terus mengembangkan penyelidikan dan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.