Penulis : Redaksi

SULENGKA.ID, NEWS — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alielha atau yang akrab di sapa Savic Ali, menilai tak masuk akal jika prajurit aktif TNI bisa berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA). Hal itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Dirinya juga menyayangkan pembahasan RUU TNI yang di anggap di lakukan terburu-buru dan tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3).

“Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi. Dan TNI tidak di didik untuk ke sana,” kata Savic Ali di lansir dari di laman resmi NU.

Dia mengatakan bahwa personel TNI aktif masih bisa di terima jika masuk ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Savic menganggap bahwa, masuknya TNI ke MA dan Jaksa Agung di anggap memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.

“Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih. Pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98,” ucap dia.

TNI Fokus Pertahanan Negara

Terpisah, Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) juga berharap TNI bisa fokus dalam urusan pertahanan negara. Menurut dia, TNI tak perlu masuk ke ruang-ruang sipil dan politik.

“Karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita,” kata Yenny.

Yenny menekankan jika TNI masuk dan menduduki jabatan sipil, maka harus menanggalkan baju dari dinas keprajuritan. Komitmen tersebut harus tertanam dan tersadarkan di setiap individu anggota TNI.

“Kita minta klarifikasi kok ada standar-standar yang berbeda untuk jabatan sipil dengan jabatan-jabatan yang di miliki oleh TNI. Mana jabatan yang membuat seseorang dapat menanggalkan posisinya sebagai anggota TNI aktif dan mana yang harus di pertahankan. Ini yang harus saya rasa sebagai masyarakat sipil harus di kritisi,” ucap dia di lansir dari CNN Indonesia.

Salah satu poin dalam pembahasan RUU TNI ini adalah mengatur jumlah kementerian dan lembaga yang dapat di isi oleh prajurit TNI aktif bertambah. Dari semula hanya 10 kini menjadi 16 usulan lembaga. Tambahan pos baru yang bisa di tempati TNI aktif itu meliputi kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, dan Kejaksaan Agung, dan BNPP.