HUKRIM, SULENGKA.ID – Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Draf RUU KUHAP tersebut telah disiapkan dan rencananya akan segera disahkan.

Menurut draf RUU KUHAP, kewenangan jaksa dalam menangani kasus akan dibatasi. Jaksa hanya dapat menangani kasus-kasus yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Draf RUU KUHAP tersebut juga memperkuat peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi. KPK akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti kasus korupsi.

Di lansir dari detik.com, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan draf RUU KUHAP belum bersifat final. Benny mengatakan saat ini draf RUU KUHAP masih dalam pembahasan.

“RUU itu masih draf, belum menjadi RUU final dari DPR. Jadi sangat terbuka untuk di diskusikan dan di perdebatkan,” kata Benny, Sabtu (15/3/2025).

Perkuat Peran Polisi

Draf RUU KUHAP tersebut juga memperkuat peran polisi dalam menangani kasus-kasus yang tidak di tangani oleh kejaksaan. Polisi akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.

Sementara kewenangan jaksa dalam draf RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:

Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang di beri kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di atur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan lebih lengkap, di jelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu.

“Yang di maksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ adalah penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat,” demikian bunyi penjelasan dalam draf RUU tersebut.

Draf RUU KUHP itu rencananya akan segera di sahkan oleh DPR. Jika di sahkan, maka kewenangan jaksa dalam menangani kasus akan di batasi dan peran KPK dan polisi akan di perkuat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *