News, Pelitarakyat.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menetapkan UE (41) sebagai tersangka kasus dugaan peng*niayaan anak di bawah umur.
UE merupakan guru di SDN 100 Centre Kajang yang dilaporkan pada Jumat, 17 November 2023.
Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian melanjutkan gelar perkara. Sehingga tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menetapkan UE sebagai tersangka.
“Kasus dugaan peng*niayaan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Senin, 27 November 2023.
AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023. Setelah itu UE ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat, 24 November 2023.
“Alat bukti yaitu keterangan saksi berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sepotong kayu bekas kaki kursi,” jelasnya.
Polisi berpangkat tiga balok ini, menjelaskan bahwa UE dijerat pasal 80 ayat 2 (dua) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” jelas AKP Abustam.
Saat ini, tersangka UE telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba IPTU H. Marala menyampaikan bahwa UE dilaporkan oleh tante korban di Polres Bulukumba, pada Jumat malam (17/11/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, maka Polres Bulukumba berkoordinasi dengan Polsek Kajang untuk secepatnya mengamankan terlapor.
“Jadi, personel Polsek Kajang langsung mengamankan terlapor Jumat malam. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata IPTU Marala di Mapolres Bulukumba, Sabtu, 18 November 2023.
Sekadar diketahui, Menurut keluarga korban, Asdar Sakka saat ditemui jurnalis Pelita Rakyat menjelaskan bahwa, informasi yang berhasil di himpun keluarga berdasarkan keterangan teman korban, kejadian tersebut berawal dari peristiwa sepele.
“Kejadiannya tadi pagi sekitar jam 9 pada saat jam istirahat di sekolah. Pada awalnya korban RNF sedang makan di dalam kelas, kemudian ia di panggil oleh salah seorang siswa yang duduk di kelas 5 berinisial (HF) yang juga merupakan anak dari guru yang menjadi terduga pelaku. Nah setelah itu, korban menemui oknum guru berinisial UE,” kata dia.
Pada saat itu korban (RF) di tuduh oleh anak oknum guru terduga pelaku (HF) melempar kertas padanya. Namun RF tidak mengakuinya, karena menurut RF bukan dia yang melakukannya.
“Nah pada saat itu guru terduga pelaku, melakukan pembicaraan pada korban, setelah itu korban di tampar namun berhasil menghindar. Mungkin karena jengkel, oknum guru itu kemudian mengambil balok kemudian memukul kepala bagian kanan korban,” kata Asdar.
Asdar melanjutkan, pada saat yang sama para siswa lainnya yang menyaksikan peristiwa berteriak histeris, kemudian para guru yang lainnya datang untuk melihat kondisi korban.
“Setelah itu korban di rujuk ke Puskesmas Kajang untuk dilakukan perawatan intensif. Di antar langsung oleh oknum guru terduga pelaku. Korban mengalami luka sobek 11 jahitan di kepala bagian depan,” kata Asdar.

