DAERAH, SULENGKA.ID – Wakil Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Selatan, Risal Soefrianto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng segera menyelesaikan persoalan pelanggaran hak buruh yang terjadi di PT Huadi Alloy Nickel Bantaeng.
Menurut Risal, ratusan buruh perusahaan tersebut telah kehilangan hak gaji mereka selama beberapa bulan terakhir. Kondisi ini disebutnya sebagai bentuk nyata perampasan hak buruh yang tidak bisa dibiarkan.
“Kasus pelanggaran hak buruh di PT Huadi ini selayaknya mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pemkab Bantaeng melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) harus bertanggung jawab dan memastikan hak-hak buruh dipenuhi,” tegas Risal dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti peran DPRD Bantaeng yang dinilai belum maksimal. Menurutnya, dewan tidak cukup hanya memfasilitasi mediasi atau memberikan rekomendasi.
“Kami meminta DPRD turun langsung ke lapangan, melihat fakta, dan menyaksikan kondisi para buruh yang telah di-PHK. Suara mereka harus benar-benar dikawal. Jika DPRD hanya mengawasi dari balik meja, mereka bukan lagi pengawas, melainkan penonton. Rakyat tidak butuh penonton, rakyat butuh wakil yang berani mengawal hingga tuntas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Risal menegaskan pentingnya pendampingan aktif dari Disnaker Bantaeng. Ia menekankan bahwa pendampingan tidak boleh sebatas formalitas, melainkan harus memastikan buruh mendapatkan hak penuh mereka tanpa keberpihakan kepada perusahaan.
“Penegakan keadilan dalam kasus ini akan menjadi tolak ukur sejauh mana pemerintah daerah berpihak pada rakyatnya. Apalagi mayoritas buruh PT Huadi adalah masyarakat Bantaeng sendiri. Jika pemerintah gagal membela mereka, berarti pemerintah gagal melindungi dan mengayomi warganya,” tegasnya.
Risal juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyelesaian kasus ini, sekaligus mendorong seluruh pihak terkait bekerja secara profesional, transparan, dan adil.**
