HUKRIM, SULENGKA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba berhasil membuktikan dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran beras program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) Tahun 2023 di wilayah kerja Perum Bulog Bulukumba, Sulsel.

Putusan perkara tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin 14 juli 2025.

3 Terdakwa Divonis Bersalah

Tiga terdakwa masing-masing Iskandar Daeng Tiro, Sonny Sallatu, dan Sudirman, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai Herianto, SH, dengan anggota Dr. Darwin Sagala, SH., M.Pd dan Sutisna Sawati, SH, menjatuhkan vonis sebagai berikut:

  • Iskandar Daeng Tiro: 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

  • Sonny Sallatu: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

  • Sudirman: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Sementara itu, agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ervyna Zulaiha (Kepala Cabang Perum Bulog Bulukumba) dan Rajamiddin (pegawai Bulog), ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.

Tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Refah Kurniawan, SH., MH, Dedy Chaidiryanto, SH., MH, Rizki Nur Anbar, SH, dan A. Adenalta Ningrat, SH. Baik JPU maupun penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir dalam waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Kasus ini sebelumnya mencuat atas  dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras SPHP oleh Perum Bulog Bulukumba pada tahun 2023, yang berdampak pada terganggunya distribusi bantuan pangan dan merugikan masyarakat penerima manfaat.

Kejaksaan Negeri Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program strategis nasional dan menindak tegas setiap penyimpangan demi kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi pangan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *