Penulis : Hendra Wiranto

MARDESA, SULENGKA.ID – Sebuah video penampakan menyerupai hantu ‘pocong’ menghebohkan media sosial dan membuat warga Dusun Borongloe, Desa Benteng Gantarang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, ketakutan.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama @Muh Amir, yang juga dikenal dengan nama “Bang Onggo”, pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.00 WITA.

Dalam unggahannya, pemilik akun menyertakan narasi suara seolah dirinya melihat langsung penampakan hantu pocong di tengah jalan. Ia juga mencatut lokasi spesifik dengan caption yang menyesatkan:

“Hati-hatiki kalau mauki ke Borongloe di sungai Bingkeke pas di jembatan pendakian menuju Borongloe.”

Unggahan tersebut langsung menyebar luas dan memicu kepanikan, baik di kalangan warga sekitar maupun warganet yang sering melintasi kawasan itu.

Banyak yang percaya video itu asli, padahal setelah ditelusuri, video tersebut merupakan konten lama yang sudah lebih dulu beredar di TikTok sejak tahun 2024.

Video serupa pernah diunggah oleh akun TikTok @Akang_topeng dengan klaim lokasi berada di Jalan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa Bang Onggo hanya mendaur ulang video tersebut, menambahkan narasi suara, lalu menyebarkannya ulang dengan klaim lokasi yang tidak benar.

Akibat aksi tersebut, sejumlah warganet ikut merasa ditipu dan geram. Salah satunya akun @Irhna yang mengomentari:

“Astaghfirullah, betul-betul Pakonten ka sebagian demi FYP bikin lagi berita hoaks. Video lama di-edit pakai suara sendiri. Efeknya luar biasa, bikin takut orang.”

Ia juga mengaku sempat percaya dan merasa trauma.

“Saya saja di rumah tidak matikan lampu sampai pagi. Takut sekali sampai kefikiran terus,” tulisnya.

Tak hanya warganet, Pemuda asal Borongloe desa Benteng Gantarang, Sulham mengecam tindakan brutal di media sosial yang dilakukan oleh pemilik akun @Muh Amir atau bang Onggo itu, ia mengatakan aksi tersebut telah berhasil membuat kegaduhan di desanya itu.

“Pemilik akun itu harus pertanggung jawabkan secara moral dan hukum,” Tegas Sulham.

Pemerintah Desa Benteng Gantarang Angkat Bicara

Menanggapi keresahan publik, Kepala Desa Benteng Gantarang, Asbar, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa video tersebut adalah hoaks.

“Kami atas nama Pemerintah Desa Benteng Gantarang mengklarifikasi bahwa konten Bang Onggo adalah HOAKS. Jadi masyarakat tidak perlu panik atas postingan tersebut,” tegas Asbar, Kamis (26/6/2025).

Asbar juga menyesalkan pencatutan nama wilayah Borongloe dan jembatan Sungai Bingkeke dalam konten tersebut, yang telah berdampak negatif terhadap rasa aman masyarakat.

Meskipun berbagai klarifikasi telah muncul, pemilik akun @Muh Amir tetap ngotot membela kontennya. Dalam komentar di unggahannya, ia bahkan menantang netizen untuk ikut membuktikan kebenarannya.

“Kesinimaki pale sebentar, nanti saya temaniki ke tempat tersebut… insyaallah kita pasti ketemu penghuninya di sana kalau datangki jam 12 malam,” tulisnya.

Aspek Hukum: Potensi Jeratan UU ITE dan KUHP

Aksi penyebaran video hoaks dengan konten menakut-nakuti masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 29 UU ITE: Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik. Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
  • Pasal 14 KUHP: Menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Ancaman: Penjara hingga 10 tahun.
  • Pasal 15 KUHP: Menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan. Ancaman: Penjara maksimal 2 tahun.

Penyebaran hoaks yang menimbulkan ketakutan publik bukan sekadar iseng atau konten hiburan. Aksi semacam ini memiliki konsekuensi hukum serius dan berpotensi merugikan secara sosial maupun psikologis. (***)