HUKRIM, SULENGKA.ID – Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang terjadi di Borong Manempa, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bulukumba pada Rabu, 4 Januari 2025.
Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat ini kini memasuki tahap krusial setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba membacakan surat tuntutan terhadap tujuh orang terdakwa.
Terdakwa Utama di Tuntut 20 Tahun Penjara
Dalam sidang tersebut, empat terdakwa utama, yakni Daryono, Suyadi, Arifin, dan Ismail Hasan di tuntut pidana penjara selama 20 tahun. Menurut JPU, keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga tewas.
“Tindakan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yaitu Harun Ar Rasyid, Pujianto, dan Akhmad Fatahilah, masing-masing di tuntut hukuman penjara selama 14 tahun. Ketiganya di nilai telah membantu para pelaku utama dengan menyembunyikan jenazah korban melalui proses penguburan ilegal, yang di nilai sebagai upaya menghalangi pengungkapan tindak pidana.
JPU dalam persidangan perkara pembunuhan ini di antaranya adalah, Dedy Chaidiryanto, Andi Adenalta Ningrat, Refah Kurniawan dan Rizki Nur Anbar.
JPU menyebut perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pemberian bantuan dalam kejahatan.
Kasus Pembunuhan Gemparkan Masyarakat Bulukumba
Sekadar di ketahui, kasus pembunuham keji yang terjadi pada 8 Oktober 2024 lalu ini sempat hebohkan publik. Lantaran melibatkan sejumlah orang dengan latar belakang motif perselisihan utang-piutang antara korban dan pelaku.
Proses hukum yang tengah berjalan pun menjadi sorotan sebagai ujian atas komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Dengan di bacakannya tuntutan pidana oleh JPU, persidangan akan di lanjutkan pada pekan berikutnya. Dengan agenda pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum masing-masing terdakwa. Putusan majelis hakim akan di jadwalkan setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
Masyarakat Bulukumba kini menanti vonis akhir dari pengadilan sebagai bentuk kejelasan hukum. Dan keadilan bagi korban maupun keluarga yang di tinggalkan. (*)

