SULENGKA.ID, HUKRIM — Bertepatan dengan peringatan Hari Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) ke-74, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (14/5/2025), Kejari Bulukumba resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah ini di ambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan sejumlah penyimpangan serius, antara lain yakni, belanja fiktif, penjualan aset milik pemerintah daerah tanpa prosedur yang sah, serta tidak di setorkannya hasil penjualan ke rekening resmi PDAM Kabupaten Bulukumba.

Selain itu, di temukan pula ketidaksesuaian antara laporan pendapatan keuangan dengan jumlah setoran ke rekening perusahaan, yang di taksir menyebabkan selisih sekitar Rp700 juta. Parahnya lagi, sepanjang tahun 2021 hingga 2023, tidak di temukan laporan pertanggungjawaban tahunan maupun triwulanan yang menjadi kewajiban PDAM.

“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Dugaan awal menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar. Namun, jumlah pasti masih menunggu hasil audit dari Inspektorat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Banu Laksmana.

Peningkatan status kasus ini menjadi simbol keseriusan kejaksaan dalam momentum reflektif PERSAJA ke-74, sekaligus mendukung langkah-langkah perbaikan tata kelola PDAM yang tengah diupayakan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Kejari Bulukumba juga di ketahui tengah menangani sejumlah kasus lainnya. Termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan program ketahanan pangan di desa untuk tahun anggaran 2022 dan 2023, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *