Penulis : Hendra Wiranto

HUKRIM, SULENGKA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, Sulsel resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan di Jl. Darussalam Borong Manempa, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Perkara Pembunuhan yang menggemparkan masyarakat itu terjadi pada 8 Oktober 2024 lalu, kini telah memasuki babak baru dalam proses hukum.

Enam Orang Tersangka

Dalam kasus itu, enam orang telah di tetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yakni S, A, dan IH, diduga kuat menghabisi nyawa korban dengan memukulnya menggunakan balok hingga meninggal dunia.

Setelah itu, tiga tersangka lainnya, yaitu HAR, P, dan AF, diduga berperan dalam menguburkan mayat korban demi menghilangkan jejak kejahatan.

Motif Kejahatan

Motif di balik pembunuhan itu di duga terkait masalah utang-piutang antara para tersangka dengan korban. Dendam yang memuncak karena sengketa keuangan tersebut berujung pada tindakan keji yang kini di sidik lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Satu Tersangka Baru Ditetapkan

Dalam perkembangan kasusnya, Kejari Bulukumba juga telah menetapkan satu tersangka baru. Yakni inisial DT.

DT yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini resmi menyandang status tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus itu.

Di tetapkannya DT sebagai tersangka baru, sehingga jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 7 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Banu Laksmana menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini dengan profesional dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

“Kejari Bulukumba akan menangani perkara pembunuhan ini secara profesional dan memberikan tuntutan yang adil sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” Kata Banu.

Segera di Limpahkan ke Pengadilan

Setelah menerima tahap II, JPU segera menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Para tersangka di dakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat kini menantikan bagaimana jalannya persidangan. Dan sejauh mana keadilan akan di tegakkan dalam kasus yang menyita perhatian publik itu. (**)