Penulis : Hendra Wiranto

EKOBIS, SULENGKA.ID – Pemuda Kecamatan Gantarang, Ferdi Ansar, mengingatkan para kepala desa agar tidak sembarangan dalam mengangkat ketua Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan agar proses pengangkatan tetap berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi.

Ferdi yang merupakan mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba itu mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan koperasi oleh oknum pengurus yang ditunjuk tanpa seleksi ketat di tingkat desa.

“Penunjukan ketua koperasi harus sesuai ketentuan. Jangan sampai pengurus yang ditetapkan justru tidak memiliki integritas dan malah menjadi alat kepentingan tertentu,” tegas Ferdi, Kamis (22/5/2025).

Ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang di tandatangani Presiden pada 27 Maret 2025. Dalam regulasi itu, di sebutkan bahwa pengurus koperasi harus memenuhi sejumlah syarat penting.

“Syaratnya jelas, memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, berdedikasi, punya semangat kewirausahaan, serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya,” jelas Ferdi.

“Yang tak kalah penting, pengurus bukan bagian dari unsur pimpinan desa agar koperasi bisa independen,” tambahnya.

Dinas Koperasi UKM Bulukumba di Minta Aktif Awasi Pembentukan

Ferdi juga meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bulukumba untuk lebih aktif mengawasi jalannya musyawarah pembentukan di tingkat desa. Ia berharap tidak ada calon pengurus yang di usulkan melanggar aturan tersebut.

“Pengurus yang nanti di tetapkan melalui SK harus terlindungi dari tekanan atau intimidasi, baik dari internal maupun eksternal,” Kata dia.

Pemda Bulukumba Gulirkan Pembentukan Sejak Awal Mei 2025

Di ketahui, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja tengah menggenjot pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Program ini mulai di gulirkan sejak awal Mei 2025 dan menargetkan 109 desa serta 27 kelurahan se-Kabupaten Bulukumba.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Andi Esfar Tenrisukki, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang anggotanya adalah warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, di buktikan dengan KTP.

“Kami menyiapkan enam orang fungsional untuk mengawal dan mendampingi proses pembentukan koperasi. Termasuk memfasilitasi akta notaris pendiriannya,” jelas Esfar dalam sosialisasi kepada kepala desa dan lurah, pada senin, (5/5/2025) lalu.

Dalam sosialisasi itu, Ia juga mengatakan bahwa musyawarah pembentukan koperasi di jadwalkan berlangsung mulai 6 hingga 22 Mei 2025.

Koperasi Merah Putih, Program Prioritas Pemerintah Indonesia

Sebagai informasi, pembentukan Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan merupakan program prioritas nasional. Dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang di targetkan segera berjalan di seluruh Indonesia, termasuk Bulukumba. (**)