HUKRIM, SULENGKA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Tahun 2023 di wilayah kerja Perum Bulog Bulukumba. Sidang putusan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025.
Mantan Kepala Cabang Perum Bulog Bulukumba, Ervyna Zulaiha, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ervyna Divonis 3 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp1,5 Miliar
Majelis Hakim yang diketuai Herianto, SH, dengan anggota Dr. Darwin Sagala, SH., M.Pd dan Sutisna Sawati, SH, menjatuhkan hukuman kepada Ervyna berupa pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terdakwa lain, Rajamuddin, yang merupakan pegawai Perum Bulog Bulukumba, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp605,8 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis terhadap Ervyna dan Rajamuddin menambah daftar terdakwa yang telah divonis dalam perkara korupsi beras SPHP.
Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya—Iskandar Daeng Tiro, Sonny Sallatu, dan Sudirman—lebih dahulu dijatuhi hukuman penjara dalam sidang yang digelar awal pekan ini.
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari Refah Kurniawan, SH., MH, Dedy Chaidiryanto, SH., MH, Rizki Nur Anbar, SH, dan A. Adenalta Ningrat, SH.
Baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, dengan tenggat waktu 7 hari sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam distribusi beras SPHP oleh Perum Bulog Bulukumba pada 2023, yang dinilai merugikan program pemerintah di sektor pangan dan berdampak langsung terhadap masyarakat penerima manfaat.
Kejaksaan Negeri Bulukumba menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum terhadap setiap penyimpangan dalam program strategis nasional, khususnya di bidang ketahanan pangan, sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan kepastian hukum. ***
