Penulis : Hendra Wiranto

HUKRIM, SULENGKA.ID – Polisi memusnahkan ratusan bahan peledak hasil rakitan bom ikan yang meledak di Dusun Talohea, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Bom rakitan itu, sebelumnya telah menghancurkan rumah dan menewaskan seorang perempuan bernama JS (43) atau Jasmawati. Itu terjadi pada, Selasa malam (1/7/2025).

JS tewas diduga atas ulahnya sendiri melakukan perakitan Bom ikan secara ilegal dirumahnya.

Polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik korban sebagai kunci untuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran bom ikan lintas wilayah, dan keterlibatan JS dalam insiden bom ikan tersebut.

Disposal Barang Bukti oleh Tim Jibom Gegana

Proses pemusnahan bahan peledak dilakukan oleh Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sulsel pada Kamis, 3 Juli 2025, di Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba. Lokasi pemusnahan dipilih secara khusus karena jauh dari pemukiman warga demi menjaga keselamatan.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Sebanyak 592 detonator pabrikan buatan India diledakkan dalam dua sesi disposal terkendali. Sementara itu, 3 rol sumbu api sepanjang 3.000 meter, bersama aluminium sisa ledakan dan bahan-bahan peledak lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai standar operasional prosedur penanganan bahan berbahaya.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K.

Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh tim, baik dari Jibom Gegana, Labfor, maupun jajaran Polres dan Polsek Kajang yang sejak awal telah bekerja maksimal menangani kasus ini.

“Pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kepolisian tidak akan mentolerir penyalahgunaan bahan peledak dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Restu.

Sebelum pemusnahan dilakukan, seluruh barang bukti telah melalui proses pengambilan sampel oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Ponsel Korban Diamankan, Polisi Telusuri Jaringan Bom Ikan

Dua unit telepon genggam milik korban yang ditemukan dalam kondisi rusak akibat ledakan, telah diamankan dan kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel telah mengambil data dan sampel dari perangkat tersebut.

Pihak kepolisian mencurigai bahwa korban tidak hanya merakit untuk keperluan pribadi, tetapi ada kemungkinan ia menjadi bagian dari jaringan perakit atau penyedia bahan peledak untuk praktik ilegal penangkapan ikan, serta melakukan perdagangan ilegal.

Imbauan Keras dan Penegakan Hukum

Kapolres Bulukumba kembali menegaskan bahwa penggunaan bom ikan tidak hanya berbahaya bagi pelaku, tetapi juga merusak lingkungan laut dan merupakan tindak pidana berat.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak menyimpan, merakit, atau menggunakan bahan peledak secara ilegal, serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang terindikasi membahayakan keamanan publik. **