HUKRIM, SULENGKA.ID – Praktik penegakan disiplin lalu lintas dalam kawasan Mapolres Bulukumba menuai sorotan. Petugas dinilai tidak konsisten dalam menindak pengendara yang keluar masuk kawasan Mapolres tanpa menggunakan helm maupun melawan arah.
Seorang mahasiswa, FD, mengaku sempat ditahan dan dimarahi hingga ditanya kelengkapan surat-surat kendaraanya oleh anggota polisi yang diduga bertugas sebagai piket saat dirinya hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Mapolres Bulukumba, Rabu (27/8/2025).
Kepada sulengka.id, FD tidak menampik kesalahannya. Ia mengaku salah, meski sempat bersitegang dengan Polisi tersebut, saat ia berniat membonceng rekannya tanpa helm masuk menuju mesjid yang berada dalam kawasan Mapolres.
“Saya memang salah, karena saat saya masuk untuk mengurus SIM, teman saya nebeng masuk, katanya mau ke masjid Polres Bulukumba, jadi saya bonceng.” ujarnya.
Meski demikian, FD menyayangkan sikap petugas yang hanya menegur dirinya. Pasalnya, menurut dia, marak pengendara lain yang melanggar aturan lalu lintas mondar-mandir di kawasan Mapolres, tetapi dilakukan pembiaran.
“Saya bahkan menyerahkan diri untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. Asal penegakannya konsisten dan menyeluruh, sebagai upaya integritas pihak kepolisian. Tapi faktanya, pengendara lain mondar-mandir tidak pakai helm bahkan melawan arah, dibiarkan begitu saja. Polisi di Polres Bulukumba pilah-pilih,” tegasnya.
Pengendara Melawan Arah Dalam Kawasan Mapolres Bulukumba

Dari pantauan sulengka.id di lapangan menguatkan keluhan tersebut. Terlihat sejumlah pengendara bebas keluar masuk Mapolres Bulukumba tanpa mengenakan helm, bahkan ada yang berboncengan tanpa perlengkapan keselamatan. Tidak sedikit pula yang melawan arah, baik saat masuk maupun keluar, tanpa mendapat teguran apalagi tindakan dari petugas.
Tidak Mengenakan Helm di Kawasan Mapolres Bulukumba
![Pengendara tanpa helm keluar masuk Mapolres Bulukumba pada, Rabu, (27/08/2025). [Foto: dok.hw/sulengka.id]](https://sulengka.id/wp-content/uploads/2025/08/20250827_183824_0000.png)
Tak hanya melawan arah, dari pantauan sulengka.id faktanya, marak pengendara yang masuk kawasan Mapolres Bulukumba tidak mengenakan Helm namun juga dilakukan pembiaran. Hal itu menguatkan dugaan FD bahwa pihak kepolisian di Bulukumba, pilah-pilih dalam menindak pengendara.
Padahal, aturan mengenai keselamatan lalu lintas sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 ayat (8) menyebutkan setiap orang yang mengendarai sepeda motor wajib mengenakan helm standar nasional. Selain itu, Pasal 106 ayat (4) menegaskan bahwa setiap pengendara wajib menaati rambu dan arah lalu lintas. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 291 dan Pasal 287 UU LLAJ.
Naasnya, pelanggar tersebut bahkan marak terjadi dalam kawasan Mapolres Bulukumba.
Dikonfirmasi Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan akan lakukan atensi terkait dugaan ketidakdisiplinan pengendara lalu lintas dalam lingkungan Mapolres Bulukumba secara menyeluruh.
“saya atensi,” Singkatnya.

