NEWS, SULENGKA.ID — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan kenaikan tunjangan operasi bagi prajurit TNI hingga 75 persen, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta Rabu, 30 April 2025.
Menurutnya, usulan ini diajukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, terutama mereka yang bertugas di wilayah operasi, seperti perbatasan negara dan pulau-pulau terluar Indonesia.
“Kementerian Pertahanan berupaya untuk menaikkan tunjangan operasi sebesar 75 persen. Kalau memungkinkan, bahkan bisa kita usulkan hingga 100 persen,” ujar Sjafrie, di lansir dari Antaranews.com.
Menurut Menhan, selama ini prajurit TNI memang menerima gaji bulanan, namun gaji tersebut lebih banyak disisihkan untuk kebutuhan keluarga. Untuk memenuhi kebutuhan selama bertugas di medan operasi, mereka mengandalkan tunjangan operasi.
“Negara memberi prajurit tunjangan operasi bukan untuk ditabung, tetapi untuk mendukung kebutuhan mereka di medan tugas. Gaji mereka biasanya ditinggalkan untuk keluarga di rumah,” jelasnya.
Kondisi ini menyebabkan banyak prajurit justru bersemangat untuk di tugaskan ke daerah operasi, karena tunjangan tersebut bisa menjadi tambahan pemasukan yang berarti, terutama jika dapat disimpan atau digunakan untuk keperluan pribadi setelah operasi selesai.
Dengan peningkatan tunjangan, Sjafrie menilai moral dan semangat bertugas para prajurit akan semakin tinggi, karena kebutuhan dasar mereka di medan operasi lebih terjamin, dan gaji pokok tetap bisa di fokuskan untuk mendukung keluarga.
Tunjangan Operasi Papua Belum Pernah Naik Sejak 2002
Selain tunjangan operasi umum, Menhan juga menyoroti tunjangan khusus bagi prajurit yang bertugas di Papua. Yang menurutnya belum mengalami kenaikan sejak tahun 2002.
“Tunjangan operasi untuk wilayah Papua dari tahun 2002 sampai 2024 belum pernah ditambah. Padahal inflasi dan nilai tukar Dolar AS sudah naik jauh,” katanya.
Untuk itu, dia mengusulkan agar tunjangan operasi khusus Papua di naikkan sebesar 60–65 persen. Menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi nasional dan tingkat risiko di wilayah tersebut.
Dalam Proses Administrasi dan Persetujuan
Saat ini, usulan kenaikan tunjangan operasi tersebut masih dalam tahap proses administrasi dan pengajuan Peraturan Presiden (Perpres).

