SULENGKA.ID, NEWS — Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus pemb*nuhan Wayan Mirna Salihin mendapatkan pembebasan bersyarat. Meski sudah bebas bersyarat, Jessica tetap melawan.
Diketahui, saat ini Jessica tetap melawan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya lewat peninjauan kembali (PK) kedua.
Dilansir dari laman detik com, Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengajukan permohonan PK kedua ke MA. Ia menyatakan bahwa putusan terhadap Jessica dianggap tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
“Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak, itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer di lakukan diskusi dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oke karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan.
Sekadar di ketahui, kasus ini berawal pada Januari 2016. Di saat itu, Jessica, Mirna dan Hani ngopi bersama di Kafe Olivier. Mirna kemudian kejang-kejang dan tew*s setelah meminum es kopi vietnam.
Kemudian kasus ini di usut oleh polisi. Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Jessica menjadi tersangka karena di yakini memb*nuh Mirna dengan menaruh racun sianida dalam kopi yang di minum oleh Mirna.
Kasus ini kemudian masuk ke ranah hukum. Setelah melewati puluhan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica. Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan pemb*nuhan berencana terhadap Mirna.
Jessica melawan vonis itu dengan mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica.
Jessica juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasinya juga di tolak MA. Dia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Upayanya tersebut juga di tolak oleh hakim.
Jessica Bebas
Pada 18 Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat. Dia bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica masih di kenai wajib lapor hingga tahun 2032.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Jessica pun keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia di jemput oleh tim pengacaranya.

