Penulis : Redaksi

Opini, Pelitarakyat.id — Money politik telah menjadi borok bagi keberlangsungan demokrasi, sejak pemilu pertama pada tahun 1955 hingga hari ini, setiap pesta demokrasi selalu di warnai dengan laporan-laporan money politik yang menjadi pekerjaan rumah tak berpenghujung bagi para pemegang kewenangan.

Money politik telah menjadi masalah yang sangat serius, dari pemilihan Presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati atau walikota, anggota legislatif dalam hal ini DPR, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten, money politik telah mengambil peran yang begitu besar, hingga menjadi penyakit pada setiap momentum pemilu yang begitu sulit untuk disembuhkan.

Pemilu yang semestinya menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin, baik itu pusat hingga ke daerah, legistlatif maupun eksekutif. Sehingga pemilu tidak hanya sekadar menjadi ritual memilih dan di pilih setiap lima tahun. Namun menjadi pondasi utama dalam meningkatkan kehidupan bernegara. Jika demikian maka seyogyanya rakyat menjadi pemegang kedaulatan yang di tempatkan sebagai subjek tidak hanya sekedar menjadi obyek yang di eksploitasi dukungannya.

Dimensi Money Politik

Secara umum Daniel Bumke mengkategorikan politik uang dalan tiga demensi yaitu vote buying, vote broker, dan korupsi politik1. Sementara menurut Syarif Hidayat praktek politik uang di mulai dari proses nominasi kandidat, selama masa kampanye, hingga hari ‘H’ pemilihan ketika suara di hitung.
Lalu seberapa besarkah pengaruh vote buying dalam menentukan pilihan para pemilih. Vote buying merupakan cara kandidat melakukan pertukaran atau pembelian suara dengan berupa uang, barang atau jasa.

Ini merupakan cara mendapatkan suara pemilih dengan memberikan keuntungan financial kepada pemilih yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan orang tersebut. Pembelian suara in banyak di lakukan oleh kandidat pada saat menit akhir untuk mempengaruhi pilihan pemilih, biasanya ini di lakukan beberapa hari atau beberapa jam menjelang pemilihan.

Dalam hal ini pemilih seringkali di iming-imingi janji pemberian uang dari para kontestan politik. Tentu saja hal ini sangat mempengaruhi pilihan politik seseorang, hal ini tentu saja bertentangan dengan Undang-undang yang menjadikan rakyat sebagai pemeran utama yang memiliki kedaulatan atas penentuan calon yang akan terpilih. Tetapi jika kondisinya seperti itu maka yang memiliki kedaulatan untuk memilih adalah uang, barang atau jasa.

Selain vote buying, vote broker juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari terjadinya money politik saat pemilu. Posisi vote broker menjadi sangat penting dalam proses jual beli suara, vote broker sebagai perantara kandidat dan pemilih. Biasanya kandidat tidak pernah terlibat langsung dengan pemilih dalam hal jual beli suara. Risikonya akan sangat besar jika mereka terlibat langsung, selain mudah di ketahui efek terburuknya adalah bisa di anulir sebagai kandidat. Vote broker biasanya bagian dari tim sukses, tapi mereka tidak terdaftar sebagai tim formal yang di laporkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Mereka yang terpilih menjadi broker biasanya juga ada tokoh di daerah atau lingkungan tempat tinggalnya. Hal inilah yang menyebabkan begitu pentingnya orang-orang yang memiliki pengaruh kuat didaerah atau lingkungannya agar distribusi money politik bisa tepat sasaran.

Sasaran Money Politik

Namun, yang paling mencemaskan adalah ketika penyelenggara pemilu menjadi sasaran utama dari money politik. Hal ini terlah banyak terjadi, penyelenggara menjadi target utama dalam memenangkan kontestasi pemilu. Biasanya para kandidat telah lebih dulu menempatkan orang-orang mereka sebagai penyelenggara, agar nantinya lebih mudah untuk di kendalikan. Hal ini biasanya dilakukan agar para kandidat tersebut tidak di curangi. Bahkan di beberapa kasus penyelenggara pemilu turut andil untuk memenangkan kandidat tertentu dengan mengubah hasil suara.

Tentunya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, setiap warga Negara agar money politik ini tidak lagi terjadi. Bukan cuma sekadar menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu yang di berikan wewenang untuk mengawasi semua tahapan pemilu. Karena impact dari money politik ini akan sangat merugikan rakyat. Para kandidat yang terpilih karena melakukan money politik tentunya setelah terpilih. Hal yang paling diutamakan adalah mengembalikan modal yang telah di habiskan selama proses kontestasi, hal ini yang menjadi pemicu awal terjadinya korupsi.

Olehnya itu pentingnya untuk memetakan dengan baik dareah-daerah yang sangat rawan terjadi money politik. Selain itu juga mengidentifikasi tokoh yang memungkinkan menjadi broker. Kedua langkah ini setidaknya bisa lebih awal mencegah semakin merajalelanya politik uang. Selain itu, pengawasan partisifatip tentu juga menjadi kunci utama.

Bahwa yang mengembang tanggung jawab dalam menjaga pesta demokrasi agar hasilnya tidak menghianati kedaulatan rakyat adalah tugas setia warga Negara. Sebagaimana yang di katakan Gusdur bahwa, Membiarkan terjadinya korupsi besar-besaran dengan menyibukkan diri pada ritus-ritus hanya akan membiarkan berlangsungnya proses pemiskinan bangsa yang semakin melaju.

Penulis: Nur Wahni (Konsultan SDM PLUT Kab. Bantaeng)