Oleh: Nilam Mayasari (Aktivis Perempuan / Ketua KOPRI PMII Bulukumba)
OPINI, SULENGKA.ID – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kenyataan pahit yang mengguncang integritasnya. Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen dan mahasiswi di Kabupaten Bulukumba menjadi pukulan telak—bukan hanya merusak citra institusi pendidikan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sosok pendidik. Ini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan bagian dari gunung es kekerasan seksual yang masih mengakar kuat dalam masyarakat, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi benteng moral dan etika.
Dosen Adalah Simbol Ilmu ?
Dosen adalah simbol ilmu, kebijaksanaan, dan integritas. Mereka digugu dan ditiru—diberi amanah untuk mencetak generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter. Ketika amanah ini dikhianati melalui tindakan bejat seperti pelecehan seksual, maka seluruh bangunan idealisme pendidikan runtuh seketika.
Ini adalah bentuk pengkhianatan ganda: terhadap profesi pendidik, dan terhadap kepercayaan tulus seorang mahasiswi yang datang menimba ilmu, bukan menjadi objek pelampiasan nafsu.
Ironisnya, kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk tumbuh dan belajar, justru kerap menjadi ladang subur bagi kekerasan seksual. Relasi kuasa yang timpang—di mana dosen memegang kendali atas nilai, bimbingan, dan bahkan masa depan mahasiswa—menciptakan celah bagi predator untuk melancarkan aksinya. Mahasiswa, khususnya mahasiswi, kerap terjebak dalam dilema antara keberanian untuk bersuara dan ketakutan terhadap konsekuensi akademik atau sosial yang mungkin timbul.
Kita tidak bisa lagi menutup mata, apalagi menganggap kasus seperti ini sebagai “aib” yang harus disembunyikan demi menjaga nama baik lembaga. Justru, praktik pembungkaman semacam ini hanya akan melanggengkan budaya impunitas dan memberi ruang bagi pelaku untuk terus beraksi.
Dugaan pelecehan di Bulukumba harus menjadi alarm keras bagi semua pihak: institusi pendidikan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil.
Lantas, apa yang harus dilakukan?
Pertama, penyelidikan tuntas dan transparan adalah harga mati. Baik pihak kampus maupun aparat kepolisian harus mengusut dugaan ini secara serius, tanpa intervensi atau kompromi.
Upaya damai atau mediasi yang berpotensi merugikan korban harus ditolak. Jika terbukti, pelaku wajib diberi sanksi tegas sesuai hukum—pemecatan sebagai dosen adalah langkah minimal, disusul dengan proses pidana.
Kedua, perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas. Korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma yang dalam dan berkepanjangan. Mereka membutuhkan dukungan psikologis, moral, dan hukum. Kampus wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, serta layanan konseling dan bantuan hukum yang memadai.
Jangan biarkan korban merasa sendirian dan terintimidasi.
Ketiga, perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Setiap institusi pendidikan tinggi harus memiliki kebijakan yang tegas dan menyeluruh terkait kekerasan seksual, termasuk mekanisme pelaporan, investigasi, serta penjatuhan sanksi yang transparan.
Edukasi berkala tentang batas etika interaksi, bahaya kekerasan seksual, serta hak-hak korban juga harus digalakkan. Budaya kampus yang berpihak pada korban dan menolak kekerasan seksual harus dibangun dan dijaga bersama.
Kasus ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Ini adalah panggilan untuk tidak diam. Kita harus bersuara, melawan ketidakadilan, dan memastikan bahwa ruang-ruang pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman dan memberdayakan bagi semua orang. Jangan biarkan ruang ilmu ternoda oleh tindakan biadab yang mencederai esensi pendidikan itu sendiri. (*)

