Oleh: Gita Lestari
Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STKIP, Cabang Bulukumba, Sulsel.
OPINI, SULENGKA.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu kampus di Kabupaten Bulukumba menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi. Tindakan seorang oknum dosen yang diduga melecehkan mahasiswinya bukan hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga mengguncang rasa aman perempuan dalam menempuh pendidikan.
Padahal, kampus seharusnya menjadi ruang intelektual yang bebas dari rasa takut dan tekanan seksual. Namun, realitas menunjukkan sebaliknya: ruang yang seharusnya mendukung pertumbuhan dan partisipasi justru menjadi tempat yang membungkam potensi perempuan.
Ini bukan sekadar persoalan etika atau hukum, melainkan masalah struktural yang merusak fondasi keadilan dalam pendidikan.
Ketimpangan Kuasa: Akar dari Kekerasan
Relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa menciptakan kerentanan yang sering kali disalahgunakan. Ketika otoritas akademik dijadikan alat untuk melakukan pelecehan, korban kerap kali merasa tertekan, takut untuk melapor, bahkan memilih diam demi menjaga masa depannya.
Situasi ini mempersempit ruang aman bagi perempuan untuk aktif terlibat dalam kehidupan kampus. Selama perempuan terus dihantui oleh risiko kekerasan, bagaimana kita bisa berharap mereka bebas berekspresi, berkarya, dan mengambil peran dalam perubahan sosial?
Ruang Publik yang Belum Ramah bagi Perempuan
Pelecehan seksual di kampus mencerminkan lebih luasnya persoalan keterlibatan perempuan di ruang publik. Meski secara statistik keterwakilan perempuan mulai meningkat di berbagai sektor, partisipasi itu seringkali masih bersifat simbolik. Hambatan struktural dan budaya masih kuat mencengkeram.
Pelecehan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling nyata dan langsung menghambat kemajuan perempuan. Ia tidak hanya menyerang fisik dan psikis, tetapi juga melumpuhkan keberanian dan semangat perempuan untuk tampil dan berperan aktif di ruang publik.
Tanggung Jawab Kolektif
Kasus semacam ini tidak bisa ditanggapi dengan pembiaran. Ada tiga langkah mendesak yang harus dilakukan secara sistemik:
-
Penegakan hukum yang transparan dan tegas.
Proses hukum terhadap pelaku harus dijalankan secara terbuka, adil, dan tanpa kompromi atas nama menjaga citra institusi. -
Penyediaan sistem perlindungan korban yang berpihak.
Kampus harus memiliki mekanisme pelaporan yang aman serta menyediakan pendampingan psikologis dan hukum yang profesional. -
Pendidikan kesetaraan gender dan etika profesional.
Materi ini harus menjadi bagian integral dari kurikulum dan budaya kampus, agar terbentuk lingkungan yang sadar, peduli, dan berani melawan pelecehan.
Selain itu, membuka ruang kepemimpinan yang lebih luas bagi perempuan di lingkungan akademik menjadi krusial. Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan penting untuk memastikan kebijakan kampus berpihak pada keadilan dan keamanan bersama.
Kampus: Ruang Tumbuh Bukan Ruang Takut
Sulit membayangkan bangsa ini akan maju jika ruang pendidikannya justru menjadi tempat di mana perempuan merasa tidak aman.
Kampus harus kembali menjadi ruang tumbuh—bukan ruang takut.
Kita harus bersatu melawan pelecehan seksual dan membangun ruang publik yang setara, adil, dan aman bagi semua. Perempuan tidak hanya layak didengar dan dihormati, tetapi juga harus dilindungi sepenuhnya dalam setiap langkah menuju masa depan. (*)

