SULENGKA.ID, PENDIDIKAN — Penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Aspirasi akan di evaluasi tiap semesternya. Hal tersebut di ungkapkan oleh Tenaga Ahli (TA) Anggota Komisi X DPR-RI F-PKB Andi Muawiyah Ramly, Andi Sudarman pada Selasa, 14 Januari 2025.
Andi Sudarman menjelaskan bahwa menjelang pendaftaran mahasiswa baru dan pengusulan beasiswa KIP 2025, mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah Aspirasi yang tahun lalu maupun tahun yang akan datang dapat di batalkan bantuannya.
Hal tersebut bisa terjadi apabila kondisi ekonomi keluarganya meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP, serta tidak memenuhi standar minimum IPK yang di tetapkan perguruan tinggi masing-masing.
“Karena itu, setiap semesternya, harus terus di lakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga di lakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima KIP.
Indikator ekonomi itu, lanjut dia yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan. Yang miskin yang di buktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan di bawah Rp 4 juta perbulan.
“Hal ini tentu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021,” ungkap dia.
Soal mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang di bawah standar minimum, lanjut Andi Sudarman, wajib dilakukan evaluasi per semester.
“Setelah di lakukan evaluasi tidak ada perbaikan, bisa di pertimbangkan untuk di hentikan bantuannya dan di ganti oleh mahasiswa lainnya,” kata dia.
Syarat Pemberhentian Bantuan
Dia menjelaskan bahwa bantuan KIP Kuliah Aspirasi juga akan di batalkan jika mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia. Putus kuliah, pindah ke Perguruan Tinggi lain. Cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester. Menolak menerima KIP, di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bila setelah di lakukan evaluasi dan di perkuat dengan verifikasi di temukan ada kasus-kasus seperti itu. Maka pemangku kepentingan atau pengusul KIP Aspirasi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti penerima Program KIP Kuliah.
Di ketahui, dalam proses penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yakni:
Jumlah mahasiswa yang di usulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang di usulkan untuk di batalkan.
Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang di usulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah. Memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin. Berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang di usulkan untuk di batalkan. Dan mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti. Berdasarkan UKT mahasiswa pengganti namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang di batalkan
