SULENGKA.ID, OPINI — Money politik atau politik uang merupakan salah satu isu paling kritis dalam demokrasi modern. Praktik ini merujuk pada upaya mempengaruhi perilaku masyarakat atau pemilih dengan imbalan materi, baik berupa uang atau barang, dari pihak pribadi maupun partai politik. Tujuannya sederhana namun merusak, yaitu untuk mempengaruhi suara pemilih dengan harapan bahwa materi tersebut dapat mengubah keputusan dan menjadi alat untuk menggerakkan perubahan, meski secara tidak etis.
Politik uang tidak lain adalah salah satu bentuk suap, sebuah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar demokrasi. Pada praktiknya, politik uang terjadi ketika uang ditukar dengan posisi, kebijakan, atau keputusan politik yang didalihkan demi kepentingan rakyat, padahal kenyataannya hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau partai tertentu.
Money Politik dalam Sistem Pemerintahan
Dalam konteks Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) No. 151 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah secara jelas menyebutkan bahwa politik uang adalah pemberian uang atau bentuk lain oleh calon Kepala Daerah atau wakilnya, baik secara terang-terangan atau terselubung, kepada anggota DPRD guna memperoleh dukungan dan memenangkan pemilihan. Pasal ini memperjelas betapa praktik money politic merupakan tindakan yang melanggar hukum dan sangat mengancam sistem demokrasi yang sehat.
Politik uang juga diatur dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih bisa dipenjara hingga 72 bulan dan didenda hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ini menunjukkan bahwa secara hukum, tindakan politik uang sangat tegas dilarang karena merusak keadilan pemilu.
Money Politik dan Budaya di Indonesia.
Politik uang bukanlah nilai yang diwariskan dari nenek moyang kita. Namun, di kalangan politikus, terutama mereka yang memiliki kepentingan tertentu, praktik ini seolah telah menjadi tradisi. Tidak mengherankan, money politic kerap terjadi mulai dari tingkat terkecil hingga lingkaran pejabat tinggi negara, menciptakan jaringan terorganisir untuk memperkuat kepentingan tertentu. Yang paling rentan dari praktik ini biasanya adalah institusi pengadilan, di mana hakim menjadi target utama suap. Orang sering kali terpesona oleh kilau kekuasaan, kekayaan, atau jabatan, hingga rela melakukan apa saja, termasuk menempuh jalur belakang.
Tidak jarang, para calon kepala daerah rela mengeluarkan banyak uang untuk membeli suara rakyat. Praktik ini semakin parah karena sebagian masyarakat tidak memahami sepenuhnya apa itu politik, bagaimana prosesnya, dan dampaknya bagi mereka. Ini sebagian besar di sebabkan oleh kurangnya pendidikan politik di sekolah dan juga apatisme masyarakat terhadap politik di Indonesia.
Pemikiran Aristoteles Tentang Ekonomi dan Politik Uang
Dalam konteks ekonomi dan politik, Aristoteles melihat “oikonomia” sebagai seni pengelolaan rumah tangga yang berkaitan dengan produksi dan distribusi barang yang dibutuhkan untuk kehidupan. Uang bagi Aristoteles adalah alat tukar yang memudahkan pertukaran barang dan jasa. Namun, dia juga memperingatkan bahwa pencarian kekayaan yang berlebihan, tanpa disertai dengan tujuan moral, bisa menjadi sumber ketidakadilan.
Aristoteles membedakan ekonomi yang alami dengan kebiasaan mencari kekayaan melalui praktik perdagangan atau penggunaan uang secara tidak wajar. Bagi Aristoteles, tujuan utama dari kegiatan ekonomi adalah mendukung kehidupan yang baik dan mencapai kebahagiaan, bukan hanya untuk menumpuk kekayaan. Dalam perspektif ini, politik uang bertentangan dengan etika Aristoteles, karena tidak mendukung kehidupan yang baik melainkan menciptakan ketidakadilan dan melanggengkan kekuasaan yang tidak sah.
Kategori Utama dalam Politik Uang Menurut Aristoteles
- Substansi : Uang sebagai alat tukar.
- Kualitas : Pengaruh uang dalam politik.
- Kuantitas : Seberapa banyak uang yang di gunakan untuk mempengaruhi politik.
- Hubungan : Keterkaitan antara uang dan kebijakan politik.
Dengan menggunakan pendekatan ini, kita bisa menganalisis politik uang dari perspektif etis dan mempertanyakan apakah pengaruh uang dalam politik bisa di anggap sebagai kebaikan atau justru keburukan. Melalui pendekatan silogisme Aristoteles, kita dapat memahami bagaimana politik uang mempengaruhi masyarakat dan mengevaluasi apakah praktik ini sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Dampak dan Solusi
Politik uang menyebabkan putusan-putusan politik yang di hasilkan tidak lagi berdasarkan nilai ideal dari demokrasi, tetapi lebih pada kehendak dan kepentingan pemberi uang. Ini berpotensi menciptakan kebijakan yang tidak adil dan merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, perlunya transparansi dalam sistem politik dan pengawasan ketat dari lembaga-lembaga pemantau pemilu menjadi sangat penting.
Salah satu pendekatan yang dapat di gunakan untuk mengatasi politik uang adalah “Posterior Analytics” dari Aristoteles, yaitu memverifikasi klaim-klaim tentang dampak politik uang melalui data empiris dan penalaran deduktif. Hal ini akan memungkinkan kita memahami secara sistematis bagaimana uang mempengaruhi kebijakan politik dan mendukung tindakan preventif serta penegakan hukum.
Politik uang adalah bentuk degradasi nilai demokrasi yang sangat mengkhawatirkan. Ini bukan hanya praktik ilegal, tetapi juga bentuk ketidakadilan yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Sebagai masyarakat yang ingin mencapai demokrasi yang sehat, sudah saatnya kita menolak praktik money politic dan mengedepankan politik yang berbasis pada nilai moral, etika, dan keadilan. Hanya dengan demikian dan dalam momentum Pilkada serentak 2024 ini kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi daerah, bangsa dan negara.(***)
Penulis: Muh. Nur Ichzan
(Mahasiswa Pasca Ilmu Politik Unhas Makassar)
