HUKRIM, SULENGKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mencetak prestasi dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 10 juni itu, Satresnarkoba berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Tangkap Dua Pemuda: Amankan 3 Sachet Sabu
Kali ini, pengungkapan terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Tim 2 Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua, yakni HS (23), warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, dan AA (21), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Caile. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Serikaya, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita tiga sachet sabu dengan berat bersih 0,4512 gram. Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram.
Warga Lembanna Kajang Juga Berhasil Diamankan
Beberapa jam berselang, sekitar pukul 20.00 WITA di hari yang sama, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba, juga kmberhasil mengamankan seorang pria berinisial SU alias DA (45), warga Dusun Jannayya, Desa Lembanna, Kecamatan Kajang.
Dari tangan SU, petugas menyita satu sachet sabu seberat 0,1289 gram. Kepada penyidik, SU mengaku membeli barang tersebut seharga Rp300 ribu dari seseorang yang kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
Apresiasi Kasat Resnarkoba
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengapresiasi kerja keras timnya serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting dalam mendukung jalannya operasi.
“Operasi Antik Lipu 2025 merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba. Kami akan terus bekerja hingga ke akar jaringannya,” ujar AKP Akhmad Risal, Senin (23/6/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Butuh keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Terduga Pelaku Positif Narkoba?
Seluruh barang bukti yang disita, termasuk sampel urine ketiga pelaku, telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil sementara menunjukkan bahwa sabu yang disita mengandung zat aktif metamfetamin. Ketiga terduga pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut. (*)

