Penulis : Muhammad Rizal

SULENGKA.ID, HUKRIM — Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bontotiro, Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan segera melakukan langkah cepat setelah menerima laporan tentang penemuan mayat seorang perempuan di area perkebunan milik warga di Dusun Sakui-kui, Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, Kamis pagi, 19 Juni 2025.

Kapolsek Bontotiro, AKP Mudatsir, S.IP., M.M., memimpin langsung proses penanganan di lokasi kejadian. Tim kepolisian tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 07.45 WITA. Mereka segera melakukan pengamanan area dengan memasang garis polisi, memeriksa saksi-saksi, mengidentifikasi korban, dan melakukan olah TKP secara menyeluruh.

Korban di ketahui berinisial SU (40), seorang perempuan yang berdomisili di Dusun Sakui-kui, Desa Caramming.

“Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup, dan berdasarkan pemeriksaan awal oleh petugas, tidak ditemukan indikasi adanya kekerasan fisik,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.

Di sekitar lokasi, ditemukan kawat jerat yang biasa digunakan untuk menghalau babi hutan. Salah satu ujung kawat tersebut berada cukup dekat dengan kaki korban.

Proses evakuasi kemudian dilakukan oleh personel Polsek dibantu warga menggunakan kendaraan dinas milik kepolisian untuk membawa jenazah ke rumah duka.

Menurut keterangan saksi, korban terakhir terlihat pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WITA berada di sekitar kebun milik NU. Ketika korban tidak kunjung kembali, saksi segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan Polsek Bontotiro untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pihak keluarga menyatakan bahwa korban sempat dicari sejak malam sebelumnya, Rabu malam, karena tidak pulang ke rumah.

Untuk memastikan penyebab kematian, pemeriksaan fisik dilakukan oleh pihak medis dari Puskesmas setempat. Kepolisian juga menawarkan proses autopsi, namun ditolak oleh keluarga dengan alasan telah menerima kepergian almarhumah secara ikhlas.

Di akhir pernyataannya, Kapolsek Bontotiro mengimbau masyarakat, terutama para petani, agar tidak menggunakan aliran listrik dari PLN untuk memasang jerat pengusir hama.

“Pemasangan jebakan dengan aliran listrik sangat membahayakan dan bisa menimbulkan risiko fatal, baik bagi manusia maupun hewan. Kami mengingatkan agar masyarakat selalu mengutamakan keselamatan dalam beraktivitas,” tutupnya.