PENDIDIKAN, SULENGKA.ID – Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Bulukumba menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di salah satu universitas di Kabupaten Bulukumba.
Ketua KOHATI HMI, Hastri Dwinarti, menegaskan bahwa kasus ini mencederai nilai kemanusiaan, keadilan, serta merusak citra kampus sebagai ruang aman bagi perempuan.
“Pelecehan seksual oleh tenaga pendidik adalah bentuk penyalahgunaan kuasa yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Hastri
KOHATI mengecam keras dugaan tindakan tidak bermoral tersebut dan mendorong pihak kampus membentuk tim investigasi independen yang adil dan bebas intervensi.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas berdasarkan UU TPKS, serta menekankan pentingnya perlindungan hukum dan psikologis bagi korban.
Selain itu, KOHATI menyerukan agar seluruh civitas akademika turut membangun budaya kampus yang menjunjung etika, kesetaraan gender, dan keberpihakan terhadap korban.
KOHATI juga mengingatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Termasuk penguatan peran Satgas PPKS dan edukasi gender yang masih lemah.
“Pendidikan harus menjadi ruang pembebasan, bukan tempat berlangsungnya kekerasan. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” tegas Hastri Dwinarti.
Penanganan Satgas
Sementara pihak kampus UMB, melalui Humas, Syayyidina Ali, S.Pd., M.Hum akrab di sapa Dedy, menyatakan bahwa proses penanganan kini tengah berjalan melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menurut Dedy, Satgas PPKS UMB telah memulai langkah awal dengan memanggil sejumlah terduga korban untuk dimintai keterangan. Dan mengumpulkan bukti serta saksi. “Besok, Satgas juga akan memanggil terduga pelaku untuk di mintai klarifikasi,” ujarnya saat di konfirmasi, pada selasa (3/6/25).
Ia menegaskan bahwa lembaga PPKS akan bekerja secara independen dan objektif dalam menangani kasus ini. Hasil investigasi internal nantinya akan menjadi dasar bagi rekomendasi sanksi kepada pimpinan kampus.
“Jika terbukti, Satgas akan mengajukan rekomendasi sanksi berat, termasuk pemberhentian sebagai dosen di UMB,” tegas Dedy.
Sementara Rektor UMB, Dr. H. Jumase Basra, M.Si, saat di konfirmasi, lebih memilih hemat bicara. “Mohon maaf saya ada acara di UMI Makassar,” singkatnya. (**)

