HUKRIM,SULENGKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana. Acara berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).
Sinergi untuk Mengawal KUHP Baru
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan norma baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kerja sama ini bukti komitmen kita dalam mengawal implementasi KUHP baru. Pidana kerja sosial adalah terobosan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Sulsel Sambut Baik Penerapan Sanksi Humanis
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih efektif dan bermanfaat.
“Kebijakan ini mampu mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan, dan mendukung ketahanan pangan. Ini memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Jampidum: Mewujudkan Sustainable Justice
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari misi KUHP 2023 yang mengusung konsep Sustainable Justice melalui keseimbangan kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.
“Pidana kerja sosial sebagai sanksi pokok dalam Pasal 64 KUHP memberi ruang bagi peradilan yang lebih humanis. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan dan harus memberi kontribusi positif bagi masyarakat,” paparnya.
Alternatif Pemidanaan untuk Kasus Tertentu
Prof. Asep juga menyebut bahwa pembatasan pidana penjara dapat dipertimbangkan untuk kasus tertentu seperti pelaku anak, lansia di atas 75 tahun, pelanggar pertama, atau kondisi khusus yang berpotensi menimbulkan penderitaan lebih besar bagi terdakwa dan keluarganya.
Kajari Bulukumba: Selaras Dengan Semangat Humanis
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Banu Laksmana, S.H., L.LM., menilai bahwa penerapan pidana kerja sosial akan memberikan solusi efektif dalam mengurangi beban negara sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Pelaku dapat segera memberikan kontribusi positif tanpa harus langsung masuk lembaga pemasyarakatan. Ini selaras dengan semangat humanis dalam KUHP baru,” katanya.
Prosesi Penandatanganan dan Penyerahan Cinderamata
Kegiatan ditutup dengan prosesi penandatanganan MoU antara Kajati dan Gubernur Sulsel yang disaksikan Jampidum. Penandatanganan serupa juga dilakukan oleh para Kajari bersama bupati dan wali kota.
Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Jampidum kepada Gubernur Sulawesi Selatan.***
