Penulis : Hendra Wiranto

HUKRIM, SULENGKA.ID – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal beroperasi di kawasan permukiman warga, tepatnya di Perumahan BTN Ayu Krida, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Aktivitas pertambangan galian C yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial IR, itu dikeluhkan warga setempat.

Kegiatan penggalian dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat. Truk-truk pengangkut material tanah dan pasir lalu-lalang melewati jalan utama perumahan. Akibatnya, akses jalan warga mengalami kerusakan parah, berlumpur, dan licin saat hujan, serta dipenuhi lubang.

“Kami sangat dirugikan. Jalan kami hancur karena truk tambang lewat terus di perumahan,” ujar A. Alkhaifal, salah satu warga BTN Ayu Krida, Selasa (15/7/2025).

Alkhaifal juga mengungkap bahwa aktivitas tambang ini diduga tak mengantongi izin resmi. Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

Ironisnya, lokasi tambang hanya berjarak beberapa meter dari Markas Polres Bulukumba. Akses masuk lokasi pertambangan berhadapan dengan kantor Polisi.

Hal ini memunculkan tanda tanya besar dari warga, mengingat tidak ada tanda-tanda pengawasan maupun penindakan dari aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bulukumba. Warga berharap pemerintah dan kepolisian segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal ini demi menjaga lingkungan dan kenyamanan warga.**