DAERAH,SULENGKA.ID – Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, menuai penolakan dari masyarakat. Salah satu pemuda Desa Anrang, Zulkarnain menilai rencana tersebut tidak berpihak pada kepentingan warga.
Warga Anrang Hidup Dari Hasil HKm
Menurut Zulkarnain, sebagian besar masyarakat Desa Anrang, khususnya warga Dusun Mattoanging dan Batang-batang, menggantungkan hidup dari hasil hutan yang selama ini dikelola melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
“Kami menegaskan bahwa masyarakat menolak pembangunan Yon TP. Penolakan ini adalah suara atas hak masyarakat dalam mengelola hutan yang telah dijamin secara hukum,” ujar kader HMI itu, senin (22/12/25).
Ia menyebut, hak kelola hutan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.363/MENHUT-II/2011.
Zulkarnain mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan regulasi tersebut. Menurutnya, mengesampingkan aturan yang telah berlaku sejak 2009 sama dengan mencederai asas kepastian hukum serta mengabaikan hak masyarakat.
“Gerakan penolakan ini adalah bentuk perjuangan mempertahankan hak hidup masyarakat. Jika pembangunan ini dipaksakan, warga akan kehilangan sumber penghidupan yang telah dijaga selama puluhan tahun,” tegasnya.
Musyawarah: Warga Menolak Rencana Pembangunan Yon TP
Dalam musyawarah yang digelar minggu (21/12/25). warga secara terbuka menyuarakan penolakan dengan meneriakkan, “Ini tanah kami, ini tempat hidup kami, jangan ganggu kami.”
Dilansir dari BerandaNews, sekitar 500 orang menghadiri musyawarah tersebut. Pertemuan itu menjadi wadah penyampaian aspirasi sekaligus penegasan sikap kolektif warga Dusun Mattoanging dan Dusun Batang-batang yang secara bulat menolak rencana pembangunan Yon TP di kawasan Hutan Desa Anrang.
Tuntutan Warga Anrang
Atas dasar itu, Zulkarnain menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Diantaranya, mendesak agar Perda Bulukumba Nomor 4 Tahun 2009 dan Kepmenhut SK.363/MENHUT-II/2011 dijadikan sebagai rujukan utama dan pertimbangan hukum yang mengikat.
Selain itu, masyarakat menolak rencana pembangunan Yon TP demi menjaga sumber penghidupan warga Desa Anrang, khususnya di Dusun Mattoanging dan Batang-batang, serta menuntut komitmen pemerintah dalam melindungi dan menghormati hak masyarakat.
“Kami masyarakat Dusun Mattoanging dan Batang-batang Desa Anrang akan terus mengawal persoalan ini secara kritis. Masyarakat memiliki hak kelola atas hutan, dan keadilan harus ditegakkan,” tutup Zulkarnain.**
