Tiga Terduka Pelaku Diringkus Polisi
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku beserta keberadaannya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial SS (18), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, DR alias A (18), warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, dan TB alias RC (43), warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu.
Ketiganya diamankan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap adanya dugaan bahwa pembakaran rumah dilakukan setelah aksi pencurian berlangsung.
“Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid.
Lebih lanjut, Andi Imran mengungkapkan bahwa TB alias RC diduga menjadi otak di balik rencana pembakaran rumah setelah aksi pencurian dilakukan.
“Pelaku TB alias RC yang mengusulkan agar rumah korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak atau bekas pencurian. Sementara pelaku lainnya berperan dalam melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat ban mobil lengkap dengan velg, satu unit televisi merek LG 46 inci, satu kompor gas, satu speaker aktif, enam unit mesin air, delapan tabung gas ukuran 3 kilogram, satu tabung gas ukuran 12 kilogram, serta empat velg mobil Chevrolet Spin beserta ban ukuran ring 15.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses penyidikan. **
