SULENGKA.ID, DAERAH — Upaya serius dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bebas dari narkoba terus dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba.
Seluruh pegawai Lapas mengikuti tes urine yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penguatan tugas dan fungsi (tusi) yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Herman Anwar. Jumat, 16 Mei 2025.
Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemeriksaan fisik, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk menanamkan nilai-nilai integritas, meningkatkan disiplin, serta memperkuat komitmen bersama dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Integritas dan Profesionalisme
Dalam sesi pengarahan kepada seluruh jajaran, Herman Anwar menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan menuntut tingkat integritas dan profesionalisme yang tinggi. Ia menekankan bahwa keberhasilan Lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban sangat bergantung pada komitmen serta kesadaran individu dalam menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab.
“Kita semua harus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah institusi. Integritas bukan pilihan, tetapi kewajiban. Waspada terhadap segala bentuk penyimpangan adalah bagian dari profesionalisme,” tegas Herman.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi antar lini, terutama dalam merespons dinamika keamanan di lapas yang kompleks. Kegiatan penguatan Tusi Pemasyarakatan ini bertujuan tidak hanya memberikan pemahaman konseptual, tetapi juga mendorong penerapan nilai-nilai tersebut dalam praktik kerja sehari-hari.
Bukti Komitmen terhadap P4GN
Setelah sesi pengarahan, kegiatan di lanjutkan dengan pelaksanaan tes urine secara acak terhadap seluruh pegawai, tanpa terkecuali. Proses ini di awasi langsung oleh tim pengawasan internal untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Tes urine ini merupakan salah satu bentuk konkret dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba. Tidak hanya di tujukan untuk mencegah penyalahgunaan, kegiatan ini juga menjadi simbol bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan harus menjadi teladan dalam mendukung program P4GN.
Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Akbar Amnur, mengapresiasi dukungan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, program seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
“Kami tidak ingin hanya menjalankan tugas administratif. Kami ingin menunjukkan komitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba, di mulai dari lingkungan internal kami sendiri. Tes urine ini adalah salah satu langkah konkret, dan kami akan terus konsisten menjaga integritas,” ujar Akbar.
Ciptakan Lingkungan Kerja yang Bersih dan Kondusif
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Lapas Bulukumba di harapkan dapat menciptakan suasana kerja yang aman, sehat, dan kondusif. Pegawai yang bebas dari narkoba tentunya akan lebih mampu bekerja secara optimal, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan menjalankan pembinaan terhadap warga binaan secara efektif.
Langkah preventif semacam ini akan terus di galakkan sebagai bagian dari kebijakan manajemen risiko dan peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Tidak hanya dalam bentuk tes urine, tetapi juga melalui pembinaan moral, pelatihan keterampilan, serta pengawasan berjenjang dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk merefleksikan kembali nilai-nilai dasar yang harus di miliki oleh setiap pegawai pemasyarakatan, yakni jujur, berani, loyal, dan profesional. Dengan menjadikan integritas sebagai pijakan utama, di harapkan Lapas Bulukumba mampu menjadi contoh bagi unit pemasyarakatan lainnya.
“Kami akan terus mendukung kegiatan serupa dan mengembangkan pendekatan-pendekatan baru dalam memperkuat pengawasan dan integritas aparatur. Ini adalah bagian dari transformasi pemasyarakatan menuju institusi yang bersih, humanis, dan modern,” pungkas Herman Anwar.
Sekedar di ketahui, sebelumnya, Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, berinisial RA alias R (35), resmi di tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba.
Penetapan status tersangka di lakukan setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa barang bukti delapan sachet serbuk kristal bening yang disita dari RA mengandung zat metamfetamin atau sabu.
“Dari hasil uji Labfor, delapan sachet seberat 2,8425 gram yang di amankan dari RA positif mengandung sabu. Sementara hasil tes urine terhadap RA menunjukkan hasil negatif,” ujar Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, pada Jumat petang, 16 Mei 2025.

