Opini, Pelitarakyat.id — PemilihanUmum yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia oleh penyelenggara pemilihan Umum di setiap Daerah Pemilihan masing-masing, mulai dari Legislatif tingkat Kota/Kabupaten Provinsi,Pusat dan Kepala Negara Republik Indonesia, penjaringan wakil rakyat dan pemimpin Negara dilakukan berdasarkan Amanah konstitusi dengan cara demokrasi.
Oleh karena itu, dalam kontestasi demokrasi di Negara Republik Indonesia adalah metode yang disiapkan untuk rakyat Indonesia agar dapat menyeleksi dengan selektif serta memberikan hak pilihnya sebagai warga negara dalam memilih calon wakil rakyat dan pemimpin Negaranya.
Pemilu mendatang merupakan Pemilu yang cukup seksi dan menarik. Pasalnya, metode pemilu dilakukan secara serentak, sehingga masyarakat tidak hanya berfokus pada pemilihan legislatif saja, masyarakat berkesempatan memilih calon Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah.
Olehnya itu, dalam menghadapi pesta demokrasi serentak pada tanggal 14 Februari mendatang sangat memungkinkan Masyarakat saling menghegemoni satu sama lain untuk bersama-sama menyatukan pilihan dan berusaha memenangkan satu kandidat untuk menjadi Wakil Rakyat dan Pemimpin Negara.
Dengan demikian, masyarakat yang bergabung dalam satu tim pemenangan dari kelompok masing-masing, baik tim pemenangan Tingkat legislatif kota/kabupaten, Provinsi dan calon Presiden dan wakil Presiden, tidak sedikit diantaranya yang fanatik dan antusias untuk melakukan berbagai hal demi memenangkan kandidatnya, dengan upaya demikian yang dilakukan oleh Masyarakat yang bergabung dalam kelompok tim pemenangan kandidat, sehingga berpotensi memicu konflik dengan tim pemenangan kandidat lainnya.
Sadar atau tidak, Dinamika kontestasi demokrasi untuk mencetak pemimpin, konflik sering dijumpai hampir di setiap pesta demokrasi, konflik ini bukan hanya terjadi pada Tingkat pemilu legislatif atau presiden saja, melainkan konflik tersebut kadangkala terjadi pada pemilihan pemimpin lainnya.
Mengingat pada dinamika kontestasi demokrasi pilkades di kecamatan kajang, terdapat beberapa desa diduga pernah terjadi kesalahpahaman yang berakibat fatal, kesalahpahaman tersebut berdampak pada adanya kericuhan di lokasi pemilihan kepala desa dan/atau pada wilayah Desa tersebut, diketahui beberapa desa yang diduga pernah terjadi konflik di antaranya pertama Desa Batunilamung pada pilkades tahun2014 dan 2019, dikarenakan adanya dugaan kesalahpahaman antara tim pemenangan kandidat Pilkades dengan tim pemenangan kandidat lainnya.
Sehingga panitia pemilihan Kepala Desa memilih alternatif untuk dan memutuskan untuk melakukan perhitungan hasil pemungutan suara pemilih dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kajang, yang harusnya perhitungan suara dilaksanakan di lokasi pemilihan, kedua, pada pemilihan kepala desa tahun 2019 di Desa Bonto Baji yang mengakibatkan adanya penundaan sementaradan pemilihan kepala Desa, ketiga, Sapanang yang berujung pada salah seorang Masyarakat Desa Sapanang melakukan dugaan tindak pidana pada pilkades 2022.fenomenatersebut sangat fatal sehingga masyarakat perlu waspada dan menghindari potensi konflik agar kejadian-kejadian dimasa silam tidak terulang di pesta demokrasi 14 Februari mendatang.
Selain daripada itu, perlu dan penting penegak hukum dalam hal ini TNI-POLRI khususnya POLRES Bulukumba melakukan pengawalan dan pengamanan ketat dalam kontestasi demokrasi agar Masyarakat merasa aman dan nyaman serta tidak merasa terintimidasi dari kelompok tim pemenangan kandidat tertentu,seperti dugaan ancaman kriminal terhadap masyarakat.
Penulis: Hardin (Kabid Nonlitigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Graha Edukasi Makassar)
Editor: Muhammad Rizal

