Oleh: Dr. Herman, S.H., M.Hum (Pengajar Hukum Administrasi Negara UNM)
OPINI,SULENGKA.ID- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Salah satu pilar negara hukum adalah adanya pengadilan administrasi yang memungkinkan warga menggugat tindakan sewenang-wenang pejabat pemerintah.
Di Indonesia, lembaga itu bernama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun ada paradoks yang menganga: pejabat negara kerap mengabaikan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, dan nyaris tanpa konsekuensi apa pun. Ini bukan sekadar isu teknis hukum acara, ini adalah krisis wibawa negara hukum itu sendiri.
Sanksi yang Ada, Eksekusi yang Lemah
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan UU PTUN sebenarnya telah mengatur mekanisme upaya paksa melalui Pasal 116: uang paksa (dwangsom), sanksi administratif, hingga pengumuman nama pejabat yang membangkang di media massa. Namun hingga kini, belum ada aturan pelaksana yang mengatur secara tuntas prosedur pembayaran dwangsom, siapa yang menanggung, berapa besarannya, dan bagaimana cara menagihnya. Akibatnya, ancaman sanksi itu nyaris tidak pernah terealisasi. Pejabat yang mengabaikan putusan PTUN tahu betul bahwa mereka aman.
Bayang-Bayang Ketidakadilan dalam PSN
Situasi ini makin mengkhawatirkan di tengah gencarnya pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Banyak PSN menghasilkan keputusan tata usaha negara yang berpotensi merugikan warga: pencabutan izin, pengambilalihan lahan, hingga pembatalan perizinan usaha. Ketika warga menang di PTUN tetapi keputusan tidak dieksekusi, PSN hanya melahirkan ketidakadilan berlapis.
Richo Andi Wibowo dari FH UGM telah lama mengingatkan bahwa PTUN gagal menjadi penengah efektif antara masyarakat dan pemerintah dalam isu pembangunan. Kegagalan itu berakar pada lemahnya mekanisme eksekusi putusan.
Setidaknya tiga langkah mendesak perlu ditempuh.
Tiga Langkah Mendesak Memperkuat Eksekusi Putusan
Pertama, revisi UU PTUN yang memperjelas tahapan eksekusi dan menetapkan dwangsom yang dibebankan langsung pada tunjangan jabatan pejabat yang bersangkutan.
Kedua, Presiden selaku kepala pemerintahan perlu aktif memastikan kepatuhan pejabat terhadap putusan pengadilan bukan sebagai intervensi yudisial, melainkan sebagai tanggung jawab eksekutif dalam sistem checks and balances.
Ketiga, ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN harus menjadi faktor penilaian kinerja pejabat, bukan sesuatu yang dibiarkan tanpa konsekuensi karier.
Menegakkan Hukum atau Sekadar Retorika?
Lon Fuller, mengingatkan bahwa salah satu syarat moralitas internal hukum adalah aturan yang benar-benar ditegakkan.
Ketika pejabat tidak takut pada putusan PTUN, yang runtuh bukan sekadar institusi peradilan, yang runtuh adalah kepercayaan bahwa hukum berlaku sama bagi semua, bahwa negara pun tunduk pada hukum. Indonesia mengklaim sebagai negara hukum. Sudah saatnya klaim itu dibuktikan lewat kepatuhan nyata, bukan sekadar retorika konstitusional.***
