SULENGKA.ID, HUKRIM — Tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bulukumba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, empat terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk satu penadah motor hasil kejahatan.

Tim yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman meringkus para terduga pelaku berinisial IMA (22), K (18), dan AT (20) yang merupakan warga Kabupaten Bantaeng, serta JR (40) warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. JR diketahui berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantaeng dan Bulukumba.

Kasus curas tersebut terjadi di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Korban, ACG (19) dan MNC (18), warga Kecamatan Bonto Bahari, menjadi sasaran saat melintas menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa kedua korban telah diikuti sejak dari wilayah Kabupaten Bantaeng oleh pelaku yang menggunakan mobil pickup berwarna putih.

“Kedua korban telah diikuti sejak di wilayah Kabupaten Bantaeng hingga memasuki wilayah Bulukumba. Setibanya di lokasi yang sepi, para terduga pelaku dengan sengaja menabrak kendaraan korban hingga terjatuh, kemudian melancarkan aksinya,” ungkapnya, Jumat (27/3/2026).

Setelah korban terjatuh, dua pelaku turun dari kendaraan dan langsung merampas sepeda motor serta barang-barang milik korban, sementara pelaku lain yang mengemudikan mobil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba. Selain kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan dua unit handphone, dompet, dan sepatu.

Usai menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas para pelaku.

Pada Kamis (26/3/2026), tim berhasil mengamankan IMA bersama mobil pickup yang digunakan saat beraksi. Dari hasil interogasi, IMA mengakui perbuatannya bersama beberapa rekannya. Pengembangan kemudian dilakukan hingga K dan AT berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Dari keterangan para pelaku, sepeda motor milik korban diketahui telah dijual kepada JR. Petugas kemudian mengamankan JR di kediamannya. Namun, kendaraan tersebut telah dipindahtangankan dan saat ini masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku mengakui menggunakan modus mengikuti korban, kemudian menabraknya di lokasi sepi sebelum merampas barang milik korban.

“Terduga pelaku IMA, K, dan AT mengakui bahwa mereka membuang handphone, tas, serta seluruh barang milik kedua korban ke sungai. Terduga pelaku JR juga mengakui bahwa dirinya mengetahui sepeda motor yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan. Para pelaku mengaku hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim selama kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, para terduga pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan,” tambahnya.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup telah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim gabungan masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *